Ilustrasi gambar dari: freepik
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia secara umum mengatur adanya 2 jenis Karyawan, yaitu Karyawan Tetap yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Karyawan Kontrak yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan ini didasarkan pada sifat dan jangka waktu perkerjaan Karyawan, serta membedakan hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan.
Lantas, dimana Karyawan Paruh Waktu atau Karyawan Part Time berkedudukan di hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Karyawan Paruh Waktu (Part Time) dibedakan berdasarkan waktu kerja karyawan tersebut, yang memiliki batas maksimum jam kerja. Jika Karyawan Part Time bekerja lebih daripada batas maksimum jam kerja, maka terdapat konsekuensi terhadap Perusahaan yang memperkerjakan serta Karyawan Part Time tersebut.
- Batas Maksimum Jam Kerja Karyawan Part Time
Karyawan Part Time hanya diperbolehkan untuk bekerja kurang dari 7 jam per hari, dan kurang dari 35 jam per minggu.Apabila Karyawan Part Time bekerja lebih dari batas maksimum tersebut, maka Karyawan Part Time tidak bisa dibayarkan dengan Gaji yang dihitung berdasarkan jam, tapi harus dihitung berdasarkan hitungan Gaji harian atau Gaji bulanan.
- Karyawan Part Time Dapat Menerima Gaji yang Dihitung per Jam
Gaji yang ditetapkan per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Karyawan Part Time. Dimana, gaji per jam tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam.
Formula perhitungan Upah per jam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 adalah Upah per jam = Upah sebulan dibagi dengan 126.
Dapat disimpulkan bahwa esensi pengaturan Karyawan Part Time di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi karyawan yang dipekerjakan dengan jam kerja yang kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam per minggu, dan memberikan dasar minimum formula Upah per jam yang wajib dipenuhi untuk melindungi hak-hak Karyawan Part Time.
Apabila Perusahaan bermaksud untuk memperkerjakan Karyawan dengan jam kerja lebih dari batas maksimum jam kerja Karyawan Paruh Waktu, maka Perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan perekrutan Karyawan secara penuh waktu atau Full Time.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselor At Law.













































