Bersiap, Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Akan Dikenai Opsen Pajak

Bersiap, Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Akan Dikenai Opsen Pajak

Bersiap, Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Akan Dikenai Opsen Pajak

Penyusunan RUU HKPD harus memperhatikan muatan dalam UU Cipta Kerja demi pengaturan opsen pajak yang lebih konkret.

Dalam menyelenggarakan wewenangnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusun Rencana Program Legislasi Nasional. Salah satu diantaranya adalah Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Saat ini mengenai hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hak inisiatif dilakukan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Keuangan dalam mengusulkan skema opsen pajak dalam RUU HKPD. Opsen pajak diartikan sebagai pungutan tambahan atas pajak oleh daerah.

”Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI sebagaimana dikutip dalam Kontan.

Skema opsen pajak yang diusulkan adalah terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kabupaten/Kota serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada provinsi.

Pada PKB dan BBNKB ini akan menjadi substitusi atas skema bagi hasil yang dijalankan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota sehingga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota.

Sedangkan opsen pajak MBLB ditujukan agar dengan sistem pengadministrasian pajak daerah yang lebih baik akan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengawasan usaha pertambangan yang ada di daerah.

Dengan demikian fungsi pajak budgetair dan regulerend dapat terpenuhi secara simultan dengan ketentuan opsen pajak terutama pada ketiga jenis pajak di atas.

Melihat pada kewenangan daerah untuk mengurusi urusan salah satunya mengenai penerimaan negara dengan penerapan  desentralisasi fiskal ini menimbulkan potensi kontraproduktif.

Sebab, dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghendaki sentralisasi kebijakan dan penyederhanaan regulasi di tingkat daerah.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet berpendapat soal pentingnya penyusun RUU HKPD untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Sehingga pemerintah harus memberikan penegasan terkait seluruh substansi dalam RUU HKPD agar tidak berisiko kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia.

“Terkait dengan opsen pajak, harus harus dipastikan oleh pemerintah pusat apakah hanya sekadar pungutan tambahan atau pemindahan objek penerimaan negara ke daerah”. urainya.

 

DAS

Dipromosikan