Perbankan Harus Penuhi 20 Persen Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Hingga Akhir 2022

Perbankan Harus Penuhi 20 Persen Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Hingga Akhir 2022

Perbankan Harus Penuhi 20 Persen Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Hingga Akhir 2022

Bank Indonesia menetapkan RPIM untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Peraturan Bank Indonesia RPIM) menjadikan kesempatan bagi pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) dan bentuk pembiayaan bersifat inklusif lainnya.

Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang kebijakan makroprudensial di Indonesia memiliki peran untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan  dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Dalam konsideran Peraturan Bank Indonesia RPIM huruf b menyatakan, bahwa untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan perorangan berpenghasilan rendah, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial.

Sebagaimana dikutip melalui Kontan, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan dan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Beleid ini menetapkan bahwa bank umum dan bank umum konvensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah untuk memenuhi minimal pembiayaan inklusi sebesar 20 persen dari Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia RPIM, pembiayaan diartikan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil. 

Selain itu, RPIM ini wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko perbankan untuk posisi setiap akhir bulan Juni dan Desember.  

Kewajiban pemenuhan RPIM ini dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

  1. paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022;
  2. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023; dan
  3. paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024.

Apabila bank tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila pelanggaran dilakukan atas Pasal 3 ayat (1) sejak posisi akhir bulan Juni 2023, bank akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.

Adapun maksud kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM.

Akan tetapi, untuk menjaga stabilitas perbankan, BI juga menerapkan batas atas pembayaran sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Pembiayaan inklusif ini diwujudkan melalui:

  1. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok;
  2. pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha;
  3. pembelian SBPI; dan/atau
  4. Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia RPIM ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

DAS

Dipromosikan