Bioskop Indonesia Buka Lagi 29 Juli 2020, Ini Penjelasan Asosiasi Pengelola Bioskop

Bioskop Indonesia Buka Lagi 29 Juli 2020, Ini Penjelasan Asosiasi Pengelola Bioskop

Bioskop Indonesia Buka Lagi 29 Juli 2020, Ini Penjelasan Asosiasi Pengelola Bioskop

“Pengusaha bioskop butuh waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang baru”.

Bulan lalu sempat terdengar kabar bahwa bioskop Indonesia akan kembali beroperasi mulai 6 Juli 2020. Namun, pihak Cinema XXI dan CGV Cinemas kala itu enggan membenarkan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah belum merilis Surat Edaran secara resmi. Akan tetapi saat ini, kabar baiknya pemerintah telah mengeluarkan dasar peraturan pada (2/7) lalu,  sehingga bioskop pun bisa kembali dioperasikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.  Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (KMK No. HK.01.07/2020), juga menjadi rujukan terkait penerapan protokol kesehatan nantinya di bioskop.

Merespon hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang mewakili Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex mengeluarkan pernyataan resmi terhadap pemberian izin operasional tersebut. Menurut Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, pengusaha bioskop butuh waktu dua sampai dengan tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang baru.

“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan sepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7) kemarin.

 

Djonny menuturkan, selama masa persiapan, para pengelola bioskop setidaknya harus menyiapkan tiga hal berikut: Pertama, materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop. Kedua, proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas. Ketiga, komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop kembali beroperasi.

Di tempat terpisah, keputusan ini disambut hangat oleh pengelola bioskop. Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol secara ringkas mengatakan, bahwa pihaknya satu suara dengan GPBSI.

Sementara itu, Public Relation CGV Cinemas, Hariman Chalid menuturkan, dirinya menyambut kesepakatan bersama yang dicapai oleh GPBSI. Menurutnya, Juli 2020 akan menjadi momen kembalinya pencinta sinema ke bioskop setelah berbulan-bulan di rumah saja.

“Suratnya ijin pembukaan bioskop baru kami terima hari ini  Kami masih membahas di (lingkungan) internal terkait strategi pembukaannya,” terangnya.

Sebagai informasi, khusus di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bioskop untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 (SK Kepala Disparekraf No.14/2020) yang diteken pada (6/7) lalu.

Dalam SK Kepala Disparekraf No.14/2020 tersebut dikatakan, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi sejak 6 Juli 2020. Kemudian, terkait dengan dibukanya kembali bioskop, maka harus dibarengi dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola bioskop juga harus menerapkan protokol saat penayangan film dilakukan, yang mana setiap kursi penonton akan dipisah secara selang-seling.

 

SF

Dipromosikan