Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu
Aturan ini diterbitkan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan.
Tes cepat atau rapid test Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi orang yang akan melakukan perjalan dalam negeri. Namun demikian, mahalnya dan tidak adanya keseragaman harga membuat masyarakat kebingungan. Selain itu, oleh beberapa oknum keadaan ini dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi virus corona senilai Rp150 Ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 (SE No. HK.02.02/2020) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo pada Senin (6/7) lalu.
Kemenkes menjelaskan, Surat Edaran tersebut diterbitkan guna memberikan kepastian tarif bagi masyarakat yang melakukan perjalan dalam negeri dan bagi pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi. Sehingga, dengan demikian pemberi layanan dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Kemudian disebutkan, adapun besaran tarif Rp150 Ribu itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Berikutnya, agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Kemenkes menerangkan, rapid test ini hanya menjadi penapisan awal, hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Surat Edaran ini juga meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dan Provinsi dan kepada Ketua Organisasi Bidang Kesehatan di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan agar mengikuti batasan tarif maksimal rapid test.
Sebagai referensi, mahalnya biaya rapid test sebelumnya sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak, salah satunya ialah operator transportasi. Bahkan, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sampai meminta subsidi biaya tes orang yang melakukan perjalanan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Budi menceritakan, dirinya sempat dikenakan biaya tes cepat sebesar Rp300 Ribu dalam perjalanannya ke Solo dan Yogyakarta. Padahal menurutnya ada pihak yang bisa menyelenggarakan rapid test dengan biaya hanya Rp 100 ribu.
“Kami sedang minta ke Menkeu agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang akan berjalan,”kata Budi pekan lalu,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7) silam.
SF








































