Event Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi

Event Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi

Event Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi

KPPU menyadari efek pandemi terhadap perekonomian di Indonesia sehingga memberikan dispensasi tenggat waktu pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan selama pandemi. Adanya dispensasi akibat pandemi atas tenggat waktu pemberitahuan proses merger dan akusisi yang diberikan oleh KPPU tidak menghilangkan sanksi kepada pengusaha yang tidak melaporkan aksi korporasi tersebut.

Lalu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha ketika melakukan Merger dan Akuisisi agar terhindar dari sanksi hukum?

Kliklegal dan KPPU Kantor Wilyah III merasa perlu adanya pembahasan mengenai hal ini. Semuanya akan dibahas dengan tuntas melalui event ini pada :

Hari/tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul : 13.30 – 15.30
Platform: Zoom Apps

Narasumber :
Ukay Karyadi (Wakil Ketua KPPU) Daniel Agustino (Direktur Merger dan Akuisisi KPPU)

Moderator:
Bimo Prasetio (Partner BP Lawyers)

Tidak dipungut biaya pendaftaran. Terbuka untuk umum.
*Syarat dan ketentuan berlaku.

  1. Follow akun instagram @kliklegal.
  2. Mengikuti Klik Legal News di Linkedin.
  3. Repost publikasi ini di Instagram dan tag instagram kami @kliklegal.
  4. Tag 3 rekan Anda dalam postingan ini.

Pendaftaran melalui :
WA – 0878-8152–5531 (Bella)
Format pendaftaran :

Daftar Event Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi.
Nama – Nama Perusahaan – Alamat Email.
Melampirkan capture syarat dan ketentuan via WA.

Dipromosikan