Industri Farmasi Siap Penuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri Menggunakan Metode Processed Based dengan Pembobotan
“Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memberikan peluang bagi industri farmasi lokal agar sedapat mungkin melaksanakan produksi di dalam negeri”.
Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi (Permenperin No.16/2020).
Pasal 4 ayat (1) Permenperin No.16/2020 menyebutkan, “Metode penghitungan konten lokal produk farmasi berbasis pada proses atau processed based dengan menggunakan pembobotan”. Kemudian, Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Pembobotan yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kandungan bahan baku sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar 5 persen”.
Dengan demikian, penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan processed based.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Dorojatun Sanusi mengatakan, peraturan tersebut terbit melalui proses yang panjang. Menurut Sanusi, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan aturan tersebut antara lain: Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan dan GP Farmasi, sehingga penilaian itu berdasarkan kesepakatan bersama.
“Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memberikan peluang bagi industri farmasi lokal agar sedapat mungkin melaksanakan produksi di dalam negeri,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7) lalu.
Sanusi menuturkan, kebijakan penilaian ini ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Katanya, termasuk di dalamnya tender dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Phapros Tbk (PEHA), Zahmilia Akbar mengatakan, metode penghitungan TKDN produk farmasi dengan processed based akan menguntungkan industri karena berpedoman pada detail proses produksi.
“Kalau berdasarkan cost, bahan baku tentu besar biayanya, padahal 90 persen material dari impor,” katanya.
Ia menyebutkan, Phapros saat ini masih menghitung level TKDN produk yang mereka produksi, sehingga belum dapat membeberkan detailnya lebih lanjut. Katanya, manajemen Phapros optimistis penerapan konten lokal akan menaikkan daya saing industri farmasi di dalam negeri.
Di lain pihak, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno menuturkan, pihaknya mengaku telah lama mempersiapkan implementasi TKDN produk farmasi. Menurutnya, pada tahun 2016, Kimia Farma sudah merampungkan pembangunan pabrik bahan baku obat di Cikarang yang memproduksi delapan jenis material dan memiliki kapasitas produksi 30 ton per tahun.
“Saat ini mereka telah melakukan komersialisasi beberapa item bahan baku obat. Kami mengharapkan kedepannya akan mengurangi ketergantungan atas impor bahan baku,” ujarnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resminya, berdasarkan laporan keuangan KAEF di kuartal I 2020, penjualan bersih bahan baku farmasi senilai Rp79,38 Miliar. Porsinya memang rendah, hanya 3 persen dari total pendapatan bersih KAEF saat itu. Namun, pertumbuhan penjualan segmen produk tersebut mencapai 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp51,54 Miliar.
Di tempat terpisah, Presiden Direktur PT Dexa Medica, Ferry Soetikno mengatakan, saat ini mereka masih mengkaji peraturan konten lokal tersebut.
“Dari sisi penelitian, sebenarnya sejak tahun 2005 manajemen Dexa telah mendirikan Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS). Fasilitas itu fokus meneliti bahan baku obat dari biodiversitas Indonesia atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI),” tukasnya.
Sebagai referensi, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan formula baru penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi. Hal itu dituangkannya dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi (Permenperin No.16/2020).
“Perubahan ini dilakukan untuk mendorong industri farmasi di sektor hulu. Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/7) lalu.
Agus mengungkapkan, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan processed based. Ia menerangkan, adapun pertimbangannya karena metode ini lebih sesuai diterapkan karena sifat industri farmasi yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam.
“Serta hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar. Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” lanjutnya.
Agus menjelaskan, nilai TKDN produk farmasi kini menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku 50 persen, proses penelitian dan pengembangan 30 persen, proses produksi 15 persen, serta pengemasan 5 persen. Ia berharap, perubahan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.
“Penerapan TKDN baru ini bisa memacu pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat di dalam negeri. Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” tukasnya.
Menurutnya, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kemampuan industri hilir farmasi dalam negeri saat ini didukung 240 perusahaan yang didominasi 212 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan multinasional, dan empat BUMN. Pada umumnya perusahaan-perusahaan itu, bergerak dalam formulasi obat atau produk obat jadi,” tandasnya.
Sebagai penutup Agus mengatakan, dengan kekuatan ini, kebutuhan obat nasional sebesar 80 hingga 90 persen sudah mampu dipenuhi. Adapun sisanya kata Agus, merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor.
SF








































