BKPM Akan Rombak Ulang Sistem Pendaftaran Perizinan Investasi Daring Lewat OSS
Sistem pendaftaran investasi daring lewat Online Single Submission (OSS) akan dirombak ulang oleh BKPM dengan berbasis risiko.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akanĀ merombak ulang sistem pendaftaran perizinan investasi daring lewat Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berdasarkan latar belakang pemberian izin usaha dalam UU Cipta Kerja yang berbasis risiko (risk based). Kepala BKPM, Bahlil Lahadilia menyebutkan bahwa sistem ini juga akan disesuaikan dengan Norma, Standar, Persyaratan dan Kriteria (NSPK) yang mana ketentuannya akan disusun di dalam Peraturan Pemerintah.
“BKPM sebagai pengelola OSS, kami sekarang sedang membuat OSS Versi UU Cipta Kerja, nanti kami bagikan kepada seluruh pemerintah daerah supaya semuanya nyambung,” kata Bahlil.
Dalam hal ini ada dua penilaian risiko, pertama penilaian tingkat risiko yang dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan serta pengelolaan sumber dan/atau risiko volatilitas (terkait dengan kondisi finansial atau terkait dengan pasar keuangan). Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha dan/atau keterbatasan sumber daya.
Lalu kedua, penilaian potensi terjadinya bahaya. Dalam penilaian ini ada empat point, meliputi hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi bahaya, kemungkinan terjadi bahaya dan hampir pasti terjadi bahaya.
Kemudian dari dua penilaian risiko akan dianalisis lebih lanjut yang ditetapkan menjadi kegiatan berisiko rendah, kegiatan berisiko menengah dan kegiatan berisiko tinggi yang berkaitan dengan jenis izin yang akan didapat.
Disamping itu, Bahlil lebih lanjut menjelaskan untuk kegiatan risiko rendah, perizinan berusaha berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Atau dengan kata lain untuk kegiatan risiko rendah hanya mendapatkan NIB.
Untuk kegiatan risiko menengah sendiri, yang dibedakan menjadi dua, yaitu menengah rendah, izin berupa pemberian NIB dan pernyataan sertifikat standar. Lalu kegiatan risiko menengah tinggi, izin berupa NIB dan pemenuhan sertifikat standar.
Sementara untuk perizinan berusaha kegiatan berisiko tinggi akan melalui proses administratif yang mencakup pemberian nomor induk berusaha dan pemberian izin yang merupakan persetujuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
TM








































