BKPM Hentikan Sementara Layanan Offline OSS Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email konsultasioss@bkpm.go.id.
Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM ditutup sementara guna meminimalisir penyebaran Covid-19, dikutip dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers sore di BKPM pada Senin (16/3).
Kepala BKPM menyampaikan keputusan ini dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM. Untuk sementara, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai besok 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Keputusan ini diambil karena didorong oleh kondisi jumlah penularan virus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia. Serta sebagai tindakan atas arahan dari Presiden untuk melakukan kegiatan kerja, belajar serta ibadah di rumah (social distancing).
“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus corona. Ini terjadi hanya 2 minggu saja,” ungkap Bahlil.
Dengan keprihatinan situasi saat ini, Kepala BKPM tetap berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik.
“Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” ungkap Bahlil.
Dengan adanya hal ini BKPM berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan dengan lancar. Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email konsultasioss@bkpm.go.id.
Ditambahkan lagi, Jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen – dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190.
PNJ








































