Darurat Corona, OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan dan RUPS
Penyampaian laporan dilonggarkan selama dua bulan, terdiri atas: laporan tahunan dan keuangan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, evaluasi komite audit, bursa efek dan efek terkait. Selain itu juga ada pelonggaran dengan waktu yang sama terkait pelaksanaan RUPS Tahunan perusahaan terbuka, termasuk di dalamnya mekanisme pemberian kuasa secara elektronik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Hal ini disampaikan dalam press release nomor 18/DHMS/OJK/III /2020 di Jakarta, Rabu (18/3) lalu.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian dengan kondisi darurat akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Status keadaan tertentu darurat bencana virus corona yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu,” terang Anto.
Sehingga untuk merespon hal tersebut, OJK memutuskan mengambil kebijakan sebagai berikut:
Pertama, batas waktu penyampaian laporan:
- Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik;
- Laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b POJK 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
- Laporan keuangan tahunan bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek indonesia, biro administrasi efek, reksa dana, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan perusahaan pemeringkat efek.
Diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Alhasil, penyampaian laporan keuangan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020 dan penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
Kedua, batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan. Perpanjangan ini merujuk dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) POJK 32/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik. Mekanisme tersebut diterapkan dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh lembaga penyimpanan, penyelesaian dan pelaksanaan RUPS. Dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK 32/2014 dan 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh lembaga penyimpanan, penyelesaian dan pelaksanaan RUPS.
Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. Kemudian, penggunaan mekanisme e-proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS akan disiapkan oleh PT KSEI. Dengan e-proxy, pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.
SF








































