Bos Panasia Indo Resources Diperiksa dalam Perkara Mafia Pelabuhan
“PT Panasia Indo Resources Tbk diketahui mendadak tutup setelah banyaknya tekstil impor yang masuk ke Indonesia dalam perkara mafia pelabuhan tersebut.”
Baru-baru ini, Direktur Utama perusahaan tekstil PT Panasia Indo Resources Tbk, Enrico Haryono, dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Bos perusahaan yang dulu bernama PT Panasia Indosyntex ini dipanggil untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, PT Panasia Indo Resources Tbk diketahui mendadak tutup setelah banyaknya tekstil impor yang masuk ke Indonesia dalam perkara mafia pelabuhan tersebut.
Ketut mengungkapkan bahwa keterangan tersebut diperoleh atas dasar hasil pemeriksaan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
“Jadi dari keterangan API, perusahaan (PT Panasia Indo Resources Tbk) itu tutup akibat terdampak dari banjirnya tekstil impor ke Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yaitu, Karyawan PT Eldicitra Kharisma Lestari, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tahun 2017, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang tahun 2017 dan Direktur PT Eldin Citra.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” jelas Ketut.
Duduk perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Dalam proses tersebut, terdapat pihak swasta dari perusahaan PT Eldin Citra dengan inisial LGH yang bekerja sama dengan oknum pejabat bea dan cukai berinisial MRP, IP, dan H agar bahan baku tekstil yang diimpor PT HGI dapat dijual tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI tersebut.
“Seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” jelas Ketut.
Oknum pejabat bea dan cukai tersebut juga diketahui menerima sejumlah uang dari LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” Ketut menandaskan.
Atas perbuatannya, LGH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 13 Jo Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka MRP dan H dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Ayat (1) huruf a, b UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 11 UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
AA








































