BPKP akan Segera Audit HGU Perusahaan Sawit

Babak Baru Perseteruan Kelapa Sawit Indonesia dengan Uni Eropa
Image Source by okezone.com

BPKP akan Segera Audit HGU Perusahaan Sawit

“Dari dilakukannya audit perizinan ini, negara akan menghitung kembali hak negara yang seharusnya diperoleh dari usaha produksi sawit di Indonesia.”

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat akan memulai untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa perihal perizinan, terutama yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) lahan sawit akan menjadi sorotan dalam audit ini.

“Harus dicek dulu sebenarnya kita di sini, jangan-jangan ada yang tidak punya izin, jangan-jangan ada yang tidak terdaftar tapi ada barangnya, itu masalah tersendiri dan besar sekali masalahnya, kita harus melihat secara komprehensif sehingga kita punya peta secara keseluruhan berapa sih punya kita ini,” jelas Yusuf dalam konferensi pers, ditulis Rabu (15/6/2022).

Upaya ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu. Yusuf menjelaskan bahwa  BPKP dimintakan oleh Luhut untuk melakukan audit terhadap perusahaan sawit.

Menindaklanjuti surat ini, Ia mengatakan bahwa BPKP dalam hal ini sudah melakukan proses audit. Namun, sebelum melakukan penelitian ke dalam perusahaan-perusahaan sawit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian untuk mencari data pendahuluan.

Lebih lanjut, Yusuf juga mengatakan sesuai surat yang diterimanya, proses audit akan dijalankan setidaknya dalam tiga bulan kedepan. Namun, ia belum menetapkan target kapan audit secara keseluruhan ini selesai.

“Kalau audit ini kan kita ada penelitian dan pendahuluan dulu, kita gak serta merta masuk ke perusahaan sawit. Ini baru penelitian dan pendahuluan, tiga bulan lagi baru ada. Dan ada kemungkinan juga diperpanjang (proses auditnya),” kata dia.

Setelah proses ini, BPKP akan mulai melakukan pengumpulan data terkait izin perkebunan kelapa sawit dan HGU lahan-lahan sawit dari kementerian dan lembaga terkait di pemerintahan. Yusuf menerangkan bahwa dari dilakukannya audit perizinan ini, negara akan menghitung kembali hak negara yang seharusnya diperoleh dari usaha produksi sawit di Indonesia.

“Kita kumpulin dulu dari (Kementerian) Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah/daerah provinsi, karena kita sebenarnya mau tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa, supaya kita bisa hitung, Kan ekspor itu mesti bayar pajak ekspor, pungutan ekspor, mesti bayar bea keluar itu kan masukan kita semua. Nanti kita hitung secara keseluruhan sebenarnya berapa hak negara untuk itu” lanjut Yusuf.

 

AA

Dipromosikan