BPOM Terbitkan Aturan Wajib Memiliki Izin Edar Penjualan Pangan Olahan Frozen Food Secara Daring
Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi yang diedarkan secara daring.
Frozen food atau yang biasa disebut dengan makanan beku, saat ini sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tak mengherankan, banyak sekali produsen dalam hal ini UKM memproduksi makanan beku tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga menjaga arus kas bisnis agar tetap lancar.
Frozen food tidak hanya beredar luas di supermarket maupun pasar tradisional, tetapi juga diperjualbelikan secara daring/online. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, menyebabkan penjualan Frozen Food secara daring meningkat drastis.
Sebagaimana diketahui, frozen food merupakan kategori pangan olahan, sehingga pelaku UKM wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 18/2012 tentang Pangan jo Peraturan BPOM No 22/2018 tentang Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga. Namun, ketentuan di atas belum mengakomodir terkait penjualan pangan olahan secara daring.
Merespon hal itu, BPOM menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring (Peraturan BPOM No. 8/2020). Dalam konsiderannya peraturan tersebut menyatakan, terkait perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan secara cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring.
Lebih lanjut, untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi yang diedarkan secara daring, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 2 Perpres No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, menyatakan BPOM menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Beleid tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Selain itu, termasuk juga pangan olahan ialah Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
Adapun ketentuan izin edar bagi pelaku UKM penjual pangan olahan secara daring, diatur dalam Pasal 16 Peraturan BPOM No. 8/2020.
- Pangan Olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dikecualikan dari kewajiban izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- Pangan Olahan Siap Saji; dan
- Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku oleh Pelaku Usaha dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk BTP”. (Pasal 16).
Aturan tersebut juga menerangkan, bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan olahan secara daring wajib menjamin keamanan dan mutu pangan olahan.
Berikutnya, terkait penjualan pangan olahan secara daring dapat dilakukan pelaku UKM melalui dua cara: Pertama, melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri. Kedua, melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam hal itu, pelaku usaha wajib menjamin sistem elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan: Pertama, mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat pelaku usaha yang menjual pangan olahan. Kedua, mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi oleh Kepala Badan berupa:
Pertama, peringatan.
Kedua, peringatan keras.
Ketiga, rekomendasi penutupan atau pemblokiran Sistem Elektronik milik Apotek, Sistem Elektronik milik Industri Farmasi, Sistem Elektronik milik Pedagang Besar Farmasi, merchant dalam Sistem Elektronik milik PSE, akun Media Sosial, Daily Deals, Classified Ads dan media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).
Keempat, rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kelima, larangan mengedarkan untuk sementara waktu.
Keenam, perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.
SF








































