BPOM Terbitkan Aturan Wajib Memiliki Izin Edar Penjualan Pangan Olahan Frozen Food Secara Daring

BPOM Terbitkan Aturan Wajib Memiliki Izin Edar Penjualan Pangan Olahan Frozen Food Secara Daring

BPOM Terbitkan Aturan Wajib Memiliki Izin Edar Penjualan Pangan Olahan Frozen Food Secara Daring

Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan  yang  tidak  aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi  yang  diedarkan  secara  daring.

Frozen food atau yang biasa disebut dengan makanan beku, saat ini sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tak mengherankan, banyak sekali produsen dalam hal ini UKM memproduksi makanan beku tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga menjaga arus kas bisnis agar tetap lancar. 

Frozen food tidak hanya beredar luas di supermarket maupun pasar tradisional, tetapi juga diperjualbelikan secara daring/online. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, menyebabkan penjualan Frozen Food secara daring meningkat drastis.

Sebagaimana diketahui,  frozen food merupakan kategori pangan olahan, sehingga pelaku UKM wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 18/2012 tentang Pangan jo Peraturan BPOM No 22/2018 tentang Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga. Namun, ketentuan di atas belum mengakomodir terkait penjualan pangan olahan secara daring.

Merespon hal itu, BPOM menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring (Peraturan BPOM No. 8/2020). Dalam konsiderannya peraturan tersebut menyatakan, terkait perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat  terhadap  obat  dan  makanan  secara  cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan  peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring.

Lebih lanjut, untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan  yang  tidak  aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi  yang  diedarkan  secara  daring,  perlu dilaksanakan  pengawasan  terhadap  peredaran  obat  dan makanan secara daring. 

Kemudian,  berdasarkan  ketentuan  Pasal  35  ayat  (3) PP No. 71/2019  tentang Penyelenggaraan  Sistem  dan Transaksi  Elektronik  dan ketentuan  Pasal  2  Perpres No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, menyatakan BPOM menyelenggarakan  tugas  pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan,  termasuk  peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

Beleid tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan  atau  minuman  hasil proses  dengan cara atau metode tertentu dengan  atau tanpa bahan tambahan. Selain itu, termasuk juga pangan olahan ialah  Bahan Tambahan  Pangan  (BTP) yang merupakan bahan  yang  ditambahkan  ke  dalam  pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.

Adapun ketentuan izin edar bagi pelaku UKM penjual pangan olahan secara daring, diatur dalam Pasal 16 Peraturan BPOM No. 8/2020.

  1. Pangan  Olahan  yang  diedarkan  secara  daring  wajib memiliki  izin  edar  dan  memenuhi  cara  produksi  yang baik  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang undangan.
  2. Dikecualikan  dari  kewajiban  izin  edar  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
    1. Pangan Olahan Siap Saji; dan
    2. Pangan  Olahan  yang  digunakan  lebih  lanjut  sebagai bahan  baku  oleh  Pelaku   Usaha  dan  tidak  dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  3. Pangan  Olahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) termasuk BTP”. (Pasal 16).

Aturan tersebut juga menerangkan, bagi pelaku  usaha  yang  mengedarkan  pangan  olahan  secara daring wajib menjamin keamanan dan mutu pangan olahan.

Berikutnya, terkait penjualan pangan olahan secara daring dapat dilakukan pelaku UKM melalui dua cara: Pertama, melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri. Kedua, melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  Dalam hal itu, pelaku usaha wajib  menjamin  sistem  elektronik  yang  digunakan memenuhi ketentuan: Pertama, mencantumkan  keterangan  mengenai  nama  dan alamat pelaku usaha yang menjual pangan olahan. Kedua, mencantumkan  secara  lengkap  informasi  dan/atau keterangan  yang  dicantumkan  pada  label  pangan olahan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Adapun, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi oleh Kepala Badan berupa:

Pertama, peringatan.

Kedua, peringatan keras.

Ketiga, rekomendasi  penutupan  atau  pemblokiran  Sistem Elektronik  milik  Apotek,  Sistem  Elektronik  milik Industri  Farmasi,  Sistem  Elektronik  milik  Pedagang Besar  Farmasi,  merchant  dalam  Sistem  Elektronik milik PSE, akun Media Sosial, Daily Deals, Classified Ads  dan  media  internet  lain  yang  dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).

Keempat, rekomendasi  pencabutan  izin  fasilitas  pelayanan kefarmasian.

Kelima, larangan  mengedarkan  untuk  sementara  waktu.

Keenam, perintah  untuk  penarikan  kembali  obat  dan makanan.

SF

Dipromosikan