Persoalan NIB bagi BUT bank asing menunjukkan bahwa legalitas usaha tidak selalu berhenti pada pemenuhan administrasi. Perbedaan interpretasi antara rezim perpajakan, OSS, dan regulasi perbankan dapat menciptakan tantangan baru bagi pelaku usaha dalam memperoleh kepastian menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Bagi perusahaan asing yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, Bentuk Usaha Tetap (BUT) sering menjadi salah satu pilihan kehadiran bisnis. Secara umum, BUT dikenal dalam rezim perpajakan sebagai bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.
Namun, ketika masuk ke ranah perizinan usaha, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), konsep BUT ternyata menghadapi tantangan yang berbeda. Persoalan ini muncul ketika sebuah BUT yang bergerak di sektor perbankan mengalami hambatan dalam memperoleh NIB melalui sistem OSS.
Kendalanya bukan karena kegiatan perbankan asing tersebut tidak dikenal, melainkan karena terdapat interpretasi bahwa BUT hanya dapat digunakan untuk jenis kegiatan tertentu yang telah diakomodasi secara eksplisit dalam regulasi tertentu.
Akibatnya, sektor perbankan yang memiliki karakteristik regulasi khusus menjadi berada pada posisi yang tidak sederhana. Situasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara konsep BUT dalam hukum pajak dan konsep pelaku usaha dalam rezim perizinan.
Sebuah entitas dapat memenuhi kualifikasi sebagai BUT untuk kepentingan perpajakan, tetapi belum tentu secara administratif langsung mendapatkan pengakuan yang sama dalam sistem perizinan usaha.
Baca juga: RUPS Cacat Prosedur, Masih Sah atau Tidak?
Definisi BUT Bertemu Rezim Khusus Perbankan
Dalam perspektif perpajakan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki cakupan yang luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019, BUT dapat muncul ketika subjek pajak luar negeri memiliki tempat usaha tetap di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk melalui cabang, kantor, gedung, maupun bentuk kehadiran lainnya. Dengan pendekatan ini, kantor cabang bank asing yang memiliki fasilitas operasional dan menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia dapat memenuhi karakteristik sebagai BUT.
Namun, ketika masuk ke ranah perizinan usaha, pendekatannya tidak selalu sama. Sistem OSS tidak hanya melihat keberadaan aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana suatu bentuk usaha dikategorikan dalam rezim perizinan dan sektor usaha yang berlaku. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah seluruh bentuk BUT berdasarkan ketentuan perpajakan secara otomatis dapat menjadi subjek penerbitan NIB.
Di sisi lain, sektor perbankan memiliki rezim pengaturan tersendiri. Legalitas bank asing untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tidak berasal dari NIB, melainkan dari izin sektor jasa keuangan yang diberikan oleh regulator terkait. Dalam konteks ini, NIB lebih berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan bagian dari pemenuhan kewajiban administratif dalam sistem perizinan berusaha.
Karena itu, keberadaan bank asing berbentuk BUT melibatkan beberapa lapisan hukum yang berjalan bersamaan. Status BUT ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan, kewenangan menjalankan kegiatan perbankan berasal dari regulasi sektor keuangan, sedangkan pemenuhan administrasi usaha seperti NIB berada dalam kerangka OSS. Perbedaan pendekatan antarrezim inilah yang kemudian dapat menimbulkan persoalan ketika suatu BUT perbankan hendak memperoleh NIB melalui sistem perizinan berusaha.
Kepastian Regulasi Menjadi Kunci
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers, berpendapat bahwa persoalan NIB bagi BUT bank asing tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, perbedaan pendekatan antara rezim perpajakan, perizinan berusaha, dan regulasi sektoral perbankan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih material terhadap keberlangsungan kegiatan usaha apabila tidak terdapat kejelasan mengenai kedudukan BUT dalam sistem perizinan.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar apakah NIB dapat diterbitkan atau tidak. Ketika status dan kegiatan usaha bank asing tidak dapat diterjemahkan secara tepat dalam sistem perizinan, dampaknya dapat masuk ke aspek yang lebih material, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kemampuan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara efektif,” tambah Lita.
Dengan demikian, persoalan NIB bagi BUT bank asing menunjukkan bahwa kepastian berusaha tidak hanya ditentukan oleh keberadaan izin sektoral, tetapi juga oleh kemampuan sistem perizinan menerjemahkan karakteristik usaha secara tepat. Harmonisasi antarregulasi menjadi penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa menghadapi hambatan administratif yang muncul akibat perbedaan interpretasi.
Harmonisasi Regulasi
Kasus tertahannya NIB BUT perbankan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan selalu pada keberadaan aturan, melainkan bagaimana berbagai aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Perbedaan pendekatan antara hukum pajak, hukum investasi, dan regulasi sektor keuangan dapat menciptakan celah interpretasi yang berdampak langsung pada pelaku usaha.
Idealnya, sistem perizinan perlu memberikan kejelasan mengenai posisi BUT dalam berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan. Hal ini bukan berarti memberikan kemudahan tanpa batas, tetapi memastikan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sektoral tidak kembali menghadapi hambatan administratif akibat perbedaan definisi antarregulasi.
Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, khususnya di sektor strategis seperti perbankan. Harmonisasi antara regulator sektor keuangan dan sistem OSS akan membantu memastikan bahwa proses perizinan tidak menjadi hambatan baru bagi kegiatan usaha yang secara substansi telah diakui oleh hukum Indonesia.
(RED)








































