Sejumlah Kedutaan Besar (Kedubes) negara asing di Indonesia merilis daftar kantor advokat untuk memudahkan warga negaranya yang membutuhkan jasa advokat Indonesia. Namun, dari jumlah kantor advokat Indonesia yang bisa mencapai ribuan, mengapa hanya sedikit yang masuk ke dalam daftar tersebut? Bagaimana prosedur kantor advokat itu bisa masuk ke dalam daftar Kedubes-Kedubes tersebut?
Kepada Klik Legal, para advokat-advokat yang firmanya masuk ke dalam daftar yang dirilis oleh Kedubes-Kedubes negara asing tersebut bercerita bagaimana prosedur awal sehingga firma mereka bisa mendapat kepercayaan tersebut.
Advokat David Abraham menuturkan bahwa awalnya ia hanya mengirim email dengan melampirkan data-data mengenai firmanya. Misalnya, seperti jumlah lawyer, alamat dan bidang hukum yang ditangani oleh kantornya. “Itu saja sih prosedurnya. Mungkin dari pihak mereka melakukan pengecekan seperti itu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/3).
David yang kantor hukumnya terdaftar di Kedubes Inggris dan Kedubes Amerika Serikat menjelaskan bahwa proses itu telah lama dilewatinya. “Sudah 10 tahun lebih,” ujarnya. Hingga kini, firma hukum milik David masih terdaftar di Kedubes negara-negara tersebut. (Baca Juga: Ini Lawfirm Jakarta yang Terdaftar di Kedubes Inggris)
Dihubungi terpisah, M Iqbal Hadromi, Founding Partner dari Hadromi & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa firma hukumnya juga telah lama terdaftar di Kedubes negara-negara asing, yakni sejak 2002. Bahkan, ia menuturkan bahwa firmanya juga terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara. “Lebih dari 10 negara banyaknya,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan bahwa firma hukumnya bisa terdaftar di Kedubes negara asing itu berawal dari informasi mulut ke mulut. Ia menuturkan bahwa kliennya banyak yang merupakan warga negara atau perusahaan asing sehingga informasi mengenai firmanya bisa tersebar hingga Kedubes-Kedubes dari negara kliennya itu. “Karena kita sering menangani mereka, jadi embassy-embassy atau KBRI-KBRI itu jadi tahu Hadromi & Partners,” tuturnya.
Setelah pihak Kedubes mengetahui keberadaan Hadromi & Partners, lanjut Iqbal, proses selanjutnya mereka akan menanyakan company profile dari firma hukum miliknya itu. “Company profile menyangkut hal-hal apa saja yang sudah pernah di-handle atau sudah pernah ditangani. Mereka juga ingin tahu perusahaan mana saja atau siapa saja yang sudah pernah diwakili,” ujarnya.
Senior Partner pada Budidjaja & Associates, Tony Budidjaja menjelaskan pihak Kedubes melakukan visiting, lalu pihak law firm akan mengajukan data-data. Jadi, informasi yang terjalin bersifat dua arah. Tony menuturkan bahwa firmanya juga dikenal oleh pihak Kedubes karena sudah sering bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari negara itu. “Kita kan bekerja sama dengan perusahaan Inggris sudah lama,” ujarnya.
“Jadi, mereka mempersilahkan atau mendorong untuk mendaftar,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa firmanya juga terdaftar di beberapa Kedubes lainnya selain Kedubes Inggris. (Baca Juga: Ini Lawfirm Luar Jakarta yang Terdaftar di Kedubes Inggris)
(PHB/ASH)








































