Penundaan sidang tersebut suatu waktu dapat dikecualikan, adapun langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi MK dalam merumuskan kebijakan berikutnya setelah dua pekan ke depan.
Sebagai upaya bersama mencegah sekaligus meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Senin (16/3) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kebijakan untuk menunda seluruh agenda persidangan selama dua pekan ke depan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.
“Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua Minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam press release di Jakarta, Selasa (17/3) lalu.
Menurut Fajar, setelah masa tunda selesai, MK akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan berikutnya.
“Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” lanjut Fajar menambahkan.
Fajar juga mengatakan kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK dapat diakses di laman https://www.mkri.id.
Berikutnya, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK akan menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing atau work from home.
“Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” terangnya.
MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.
“Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti: kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya,” tutupnya.
SF








































