Cegah Penyebaran Covid- 19, PN Jaksel Tunda Persidangan Selama 2 Pekan
Penundaan tidak berlaku bagi perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengambil kebijakan dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara menunda persidangan selama dua pekan ke depan.
“Penundaan sidang telah dimulai sejak Senin (16/3) lalu hingga 6 April 2020 mendatang,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di Jakarta, Selasa (17/3) lalu.
Menurutnya, penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana. Namun tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya.
“Ada banyak, puluhan perkara, pidana dan perdata itu kan ada 50 lebih. Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan,” lanjut guntur.
Berikutnya, Guntur mengatakan kebijakan menunda persidangan berada dibawah kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara, dikoordinasikan dengan para pihak di persidangan.
“Ini kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara, dan para pihak semuanya mengerti,” terangnya.
Guntur juga mengungkapkan dalam masa penundaan ini, PN Selatan akan melihat perkembangan situasi yang terjadi maupun kebijakan pemerintah terkait berlanjut atau dicabutnya kebijakan tersebut.
Kemudian, pembatasan frekuensi sidang tidak serta merta membuat pegawai PN Jaksel bekerja penuh di rumah. Dengan adanya penundaan akan memberikan implikasi untuk mempercepat sidang, sehingga pegawai dapat melanjutkannya pekerjaannya di rumah.
“Di pengadilan tidak ada yang bisa kerja di rumah full tanpa masuk kantor, karena berhubungan dengan persidangan, bisanya hanya mempercepat sidang dengan menunda agar mengurangi kerumunan, setelah itu baru bisa kerja di rumah seperti buat berita acara atau putusan bagi hakim,” tukas Guntur.
SF








































