Lindungi Pekerja/Buruh Dalam Pencegahan Corona, Menaker Keluarkan Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait situasi pandemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, pada Selasa (17/3).
Menaker Ida Fauziyah dalam hal ini mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya akan dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, ” lanjut Menaker Ida.
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh harus dilakukan sesuai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Lebih lanjut, Menaker Ida juga menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan karena meningkatnya penyebaran virus corona di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi dari WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai situasi pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
“Kita minta para Gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,”kata Menaker Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
“Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus CONVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, tindakan pencegahan yang dilakukan antara lain dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengintegrasikan dalam program K3, melakukan pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,”kata Menaker Ida.
Dalam SE ini turut pula dijelaskan dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19 maka harus dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
PNJ








































