Law Firm Juga Ikut Menerapkan Work From Home Menghadapi Dinamika Virus Corona

Law Firm Juga Ikut Menerapkan Work From Home Menghadapi Dinamika Virus Corona

Law Firm Juga Ikut Menerapkan Work From Home Menghadapi Dinamika Virus Corona

Sistem work from home untuk karyawan dan klien sebagai solusi sementara firma hukum Makarim & Taira S  dan BP Lawyers dalam meminimalisir penyebaran virus corona.

Berbagai law firm papan atas di Indonesia telah menerapkan sistem bekerja di rumah pada karyawannya atau dikenal dengan istilah work from home. 

Dewasa ini, konsep bekerja tersebut menjadi trending topic dan pedoman aplikatif berbagai firma hukum di tanah air. Tidak hanya untuk internal law firm, termasuk juga WFH diterapkan terhadap klien dan para pencari keadilan khususnya terkait agenda meeting maupun konsultasi secara tatap muka. Upaya WFH sebagai upaya bersama dan bagian dari dukungan terhadap pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Lia Alizia Managing Partner Makarim & Taira S Law Firm mengatakan telah menerapkan work from home pada firma hukumnya sejak tanggal 16 Maret lalu. Kebijakan tersebut dilakukan demi memprioritaskan keamanan dan keselamatan karyawannya.

“Kemudian kantor kami mulai tanggal 23 Maret hanya dibuka 3 kali dalam satu minggu dengan waktu yang terbatas. Hanya staf pendukung yang akan datang ke kantor pada jadwal-jadwal tersebut,” katanya kepada KlikLegal di Jakarta, Selasa (17/3) lalu.

Selain itu, Lia juga menyebutkan lawyer-lawyer pada firma hukumnya tetap memberikan pelayanan kepada para klien seperti biasa dengan komunikasi dilakukan melalui video atau conference call.

Berbagai langkah lainnya juga ditempuh terkait kebijakan yang akan diambil oleh firma hukumnya sesuai perkembangan terkini.

“Kami telah membentuk tim response yang secara khusus memantau situasi dan memberikan rekomendasi tindakan sesuai kebijakan pemerintah dan organisasi kesehatan. Kantor kami juga menerapkan prosedur-prosedur kesehatan dan keamanan termasuk social distancing serta membatasi perjalanan domestik maupun luar negeri,” terang Lia.

Adapun mengenai batas waktu berlakunya kebijakan ini, Lia menjelaskan bahwa firma hukumnya akan melihat dinamika terkini.

“Until further notice Mas,” tutup Lia.

Senada dengan Lia, Asharyanto Managing Partner BP Lawyers (BPL) mengatakan juga telah menerapkan ketentuan work from home pada firma hukumnya. Menurutnya, pada prinsipnya BPL mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diinstruksikan oleh pemerintah.

“Adapun kebijakan tersebut sudah di informasi kepada setiap member pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2020 lalu. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 atau sampai dengan informasi lebih lanjut dari pemerintah,” katanya kepada KlikLegal, Senin (17/3) lalu.

Hari mengungkapkan, BPL memberlakukan remote office secara bergilir dengan memperhitungkan kebutuhan operasional di kantor tetap berjalan, yang secara khusus lebih kepada surat menyurat.

“Hal mana dalam memutuskan WFH, BPL tidak memerlukan pertimbangan panjang ataupun berlebih, mengingat infrastructure yang tersedia saat ini telah mengakomodir kebutuhan tersebut, baik mengenai e-docs maupun progress status penanganan klien. Sehingga baik internal maupun pihak terkait sudah terbiasa dalam pelaksanaannya,” lanjut Hari.

Menurutnya, terkait kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari klien dan pihak terkait, implikasinya untuk sementara kebijakan tatap muka langsung ditiadakan.

Sebagai penutup, Hari menjelaskan tantangan dalam penerapan WFH saat ini sesungguhnya lebih kepada hubungan dengan instansi, baik sidang maupun riset. Karena beberapa hal tidak dapat dijawab hanya sebatas peraturan maupun informasi yang tersedia di internet.

 SF

Dipromosikan