Dari Nol Lagi, Berikut Aturan Aktivitas dalam PSBB 14 September 2020

Dari Nol Lagi, Berikut Aturan Aktivitas dalam PSBB 14 September 2020

Dari Nol Lagi, Berikut Aturan Aktivitas dalam PSBB 14 September 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai 14 September 2020 melihat angka penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. Kebijakan penarikan PSBB transisi menjadi PSBB total ini melihat kondisi penyebaran covid-19 yang semakin memburuk di DKI Jakarta. Nantinya PSBB ini akan dilakukan secara total seperti pada April 2020 lalu.

Anies Baswedan dalam Konferensi Pers pada Rabu (9/9) menyebutkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya angka kematian karena Covid-19 yang semakin bertambah, kemudian angka keterisian tempat tidur biasa dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 yang hampir tidak tersedia lagi di seluruh rumah sakit di Jakarta. Atas keadaan tersebut, ia mengatakan bahwa DKI Jakarta sedang dalam kondisi darurat.

“Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” ungkap Anies.

Pada PSBB yang akan efektif berlaku pekan depan ini semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah akan diwajibkan untuk dilakukan di rumah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju penyebaran covid-19 terutama di DKI Jakarta.

Ia pun mengungkapkan jika kondisi penyebaran covid-19 saat ini lebih darurat dari kondisi awal penyebaran covid-19 pada Maret lalu. “Jangan keluar rumah kalau tidak perlu,” tukasnya.

Pemberlakuan PSBB pada 14 September 2020 ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19. 

“Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) peraturan ini. 

Adapun dalam Pasal 5 ayat (4) PerGub DKI Jakarta 33/2020, diatur mengenai pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Aktivitas tersebut meliputi: 

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah/institusi lainnya,
  • Aktivitas bekerja di tempat kerja,
  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
  • Kegiatan sosial dan budaya, dan 
  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Namun dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian terhadap aktivitas tersebut, diantaranya: 

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, 
  2. Aktivitas bekerja di tempat kerja yang diperbolehkan, diantaranya : 
    1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
    2. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
    3. Badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
  3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan jamaah dari lingkungan terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
  4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
  5. Kegiatan sosial dan budaya dalam kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 namun dihadiri oleh kalangan terbatas. 
  6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta. Dalam hal ini termasuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang lainnya. 

Untuk mobil dan sepeda motor pribadi, pada peraturan ini disebutkan bahwa membatasi jumlah orang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan dan menggunakan masker saat berkendara juga sarung tangan bagi pengendara bermotor. Ketentuan ini juga termasuk untuk tidak berkendara apabila mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ungkap Anies.

 

AR

Dipromosikan