Mendagri dan Menkeu Sepakat Menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Surat Edaran Bersama dikeluarkan sebagai salah satu realisasi kebijakan penyaluran TKDD dan penggunaan APBD tahun anggaran 2020 untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan 101 tahun 2020 yang mengatur penyaluran TKDD serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2020 yang memuat pengaturan mengenai penggunaan perubahan APBD 2020 dikeluarkan Surat Edaran Bersama mengenai hal tersebut. Tujuan adanya SEB ini adalah memberikan pemahaman pada pimpinan daerah tentang langkah percepatan penyaluran dana dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
Setelah menerima surat edaran tersebut, para pimpinan daerah pun dihimbau untuk segera mempercepat realisasi belanja APBD baik yang diperoleh dari TKDD ataupun pendapatan daerah lainnya. Mengenai belanja daerah, pemerintah juga diharuskan untuk mengutamakan produk lokal atau UMKM.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mempercepat realisasi belanja infrastruktur dengan mengutamakan padat karya dan percepatan pelaksanaan jaring pengaman sosial. Kemudian, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.
Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga harus disiplin dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian realisasi APBD tahun ini yang akan menjadi pertimbangin bagi anggaran tahun berikutnya.
Sebagai pondasi utama pengendalian Covid-19 di tingkat daerah, para pimpinan terutama kepala daerah harus memberikan kebijakan yang maksimal agar dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola situasi pandemi dengan baik. Maka dari itu diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkeu dan Mendagri ini mampu dipergunakan sebaik-baiknya dalam kondisi seperti ini dan dapat meningkatkan ekonomi daerah.
DD








































