Kasus kebocoran data pribadi yang menimpa selebgram Dara Arafah menjadi perhatian publik. Dara mengungkapkan melalui Instagram bahwa data sensitif miliknya, termasuk KTP, nomor polis asuransi, dan catatan medis, disebarkan tanpa izin oleh seorang petugas asuransi melalui status WhatsApp. Tak hanya itu, pelaku juga menuliskan komentar yang terkesan meremehkan kondisi kesehatannya.
Pelaku Bukan Nakes, Melainkan Vendor Allianz
Mengutip CNN Indonesia, diketahui bahwa pelaku bernama yang Nadia Venika bukanlah tenaga medis rumah sakit, melainkan seorang petugas klaim dari Global Excel Indonesia, vendor yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia. Setelah kejadian ini mencuat ke publik, Nadia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas pelanggaran privasi tersebut.
UU PDP Tegaskan: Institusi Wajib Bertanggung Jawab
Meskipun pelaku individu telah dikenakan sanksi internal, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum dari institusi terkait. Dalam konteks UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Allianz Indonesia sebagai pengendali data tetap memikul kewajiban untuk menjamin perlindungan data pribadi nasabahnya, termasuk saat data itu dikelola oleh pihak ketiga seperti vendor.
Bukan Sekadar Etika, Ini Pelanggaran Hukum
Lita Paromita Siregar, Partner di BP Lawyers, menjelaskan
“Kebocoran data bukan semata pelanggaran etika atau kelalaian administrasi, namun bisa pula berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata maupun pidana, baik bagi pelaku langsung maupun institusi pengendali data,”
“Institusi tidak bisa lepas tangan hanya dengan memecat pelaku. Ada kewajiban hukum untuk memastikan pengelolaan data oleh pihak ketiga dilakukan dengan standar perlindungan yang memadai,” tambahnya.
Sanksi Berat: Administratif, Pidana, hingga Gugatan Perdata
UU PDP mewajibkan pengendali data melaporkan setiap insiden kebocoran kepada otoritas maksimal dalam waktu 72 jam. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, seperti denda hingga 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan.
Tidak hanya itu, bila unsur kelalaian terbukti, pihak perusahaan juga dapat dikenai pidana, termasuk hukuman penjara bagi pengambil kebijakan atau petugas yang bertanggung jawab. Di luar sanksi negara, Dara Arafah sebagai korban juga berhak mengajukan gugatan perdata atas dasar kerugian reputasi dan tekanan psikologis, yang dalam kasus publik figur seperti dirinya dapat bernilai signifikan.
UU Kesehatan Perkuat Perlindungan Rekam Medis
Selain UU PDP, insiden ini juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 17 tentang kerahasiaan rekam medis. Penyebaran data medis pasien tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara. Hal ini memperkuat posisi hukum korban sekaligus menambah potensi risiko pidana bagi pelaku maupun institusi.
Data Pribadi: Bukan Aset Digital Biasa, Tapi Amanah Hukum
Kasus ini seharusnya menjadi pengingat tegas bagi perusahaan di sektor kesehatan, keuangan, asuransi, dan teknologi untuk memperkuat kebijakan dan infrastruktur perlindungan data. Pengawasan vendor, pelatihan karyawan, dan SOP pelaporan insiden harus diperbarui dan diimplementasikan secara menyeluruh.
UU PDP Sudah Berlaku Penuh, Saatnya Bertindak
Perlindungan data pribadi kini bukan sekadar formalitas dokumen atau checklist kepatuhan. Dengan berlakunya UU PDP, setiap institusi wajib memperlakukan data sebagai hak fundamental yang dilindungi hukum. Kasus Dara Arafah adalah bukti bahwa masyarakat tidak hanya peduli, tapi juga siap menuntut keadilan ketika privasinya dilanggar.
Sumber gambar: Instagram Dara Arafah
(RED)








































