Bagi pelaku usaha waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bukan sekadar formalitas—ini adalah dokumen legal wajib yang diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa STPW, segala bentuk penawaran atau kegiatan bisnis waralaba dianggap melanggar hukum.
Namun dalam praktik, banyak pelaku usaha menghadapi kendala di tahap verifikasi dan penerbitan STPW. Apakah ini berarti seluruh aktivitas bisnis harus dihentikan sementara?
Jawabannya: tidak selalu, selama Anda telah mengantongi Bukti Penerimaan Permohonan (BPP) dari sistem OSS.
Apa Itu Bukti Penerimaan Permohonan (BPP) OSS?
BPP adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Anda telah mengajukan permohonan STPW melalui sistem OSS dan permohonan tersebut sedang diproses. BPP mencerminkan itikad baik dan kepatuhan administratif Anda terhadap sistem perizinan.
Meski bukan pengganti STPW, BPP ini bisa menjadi “tameng awal” saat menghadapi pertanyaan dari pihak berwenang, terutama dalam fase awal pendirian atau ekspansi bisnis.
Dasar Hukumnya di Mana?
Kebijakan ini merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, yang menyebut bahwa usaha risiko menengah dan tinggi dapat memulai kegiatan usaha setelah memperoleh BPP, sambil menunggu verifikasi perizinan berusaha.
Dengan kata lain, selama Anda sudah memulai proses perizinan secara sah, maka OSS memungkinkan kegiatan usaha tetap berjalan dengan batasan tertentu.
Apa Masalah di Lapangan Jika STPW Terhambat?
- Mendapatkan teguran daro Dinas Perdagangan karena menjalankan promosi waralaba tanpa STPW.
- Investor batal kerja sama karena melihat belum ada legalitas waralaba resmi.
- Mitra usaha mengundurkan diri, sebab tidak dapat menunjukkan legalitas STPW saat pengurusan izin lokal.
- Kesulitan membuka cabang/franchise point baru, karena beberapa mal atau lokasi meminta STPW sebagai syarat penyewa.
Strategi Mitigasi Risiko Hukum
Agar bisnis Anda tetap aman secara hukum meski STPW belum terbit, berikut langkah mitigasi yang disarankan:
- Pastikan dokumen pendukung lengkap dan akurat.
Cek ulang draft perjanjian waralaba, profil bisnis, laporan keuangan, serta bukti hak atas kekayaan intelektual merek yang diminta dalam proses STPW. - Gunakan BPP hanya untuk aktivitas internal dan operasional terbatas.
Misalnya: perekrutan staf, pelatihan internal, uji coba operasional — bukan promosi eksternal. - Hindari promosi atau penawaran waralaba ke pihak ketiga.
Penawaran yang dilakukan sebelum STPW terbit dapat dianggap pelanggaran terhadap Pasal 5 Permendag No. 71/2019. - Dokumentasikan semua korespondensi dengan OSS/instansi terkait.
Hal ini akan memperkuat posisi hukum Anda jika terjadi pemeriksaan atau sengketa. - Libatkan konsultan hukum yang memahami OSS RBA dan perizinan waralaba.
Pendampingan profesional akan membantu mempercepat proses serta memitigasi risiko administrasi dan pidana.
Kesimpulan: Legalitas Tak Bisa Ditunda, Tapi Risiko Bisa Dikendalikan
Era OSS memang membawa semangat kemudahan berusaha, tapi kemudahan bukan berarti bisa mengabaikan legalitas utama. STPW tetap merupakan syarat sah utama agar bisnis waralaba Anda tak hanya berkembang—tapi juga terlindungi secara hukum.
“BPP itu lampu kuning. Anda boleh jalan, tapi harus tetap hati-hati. Tujuan akhir tetap STPW, jangan sampai lengah di tengah jalan.”
Sumber gambar: Freepik
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































