Penutupan pabrik milik PT Sanken Indonesia di kawasan MM2100, Cikarang, berdampak langsung pada 459 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirjen ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa keputusan penghentian produksi terjadi karena induk usaha di Jepang telah menjual unit bisnis power supply sejak 2019, yang menyebabkan hilangnya dukungan desain dan teknologi kepada pabrik di Indonesia.
Serikat Buruh Soroti Pesangon Tak Sesuai
Serikat pekerja yang diwakili oleh Dedy Supriyanto dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan bahwa nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan jauh dari tuntutan buruh. Mengutip dari CNBC Indonesia, para buruh menuntut pesangon setara 60 bulan atau 5 tahun gaji, sesuai dengan perhitungan usia rata-rata 40 tahun dan batas pensiun 55 tahun.
Negosiasi Masih Berjalan, Kemenaker Pantau
Proses negosiasi antara pihak manajemen dan serikat buruh berlangsung secara bipartit hingga akhir Februari 2025. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan resmi karena kedua belah pihak masih mencoba menyelesaikan secara musyawarah. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada kabar resmi mengenai hasil akhir dari negosiasi tersebut, dan belum diketahui apakah kesepakatan telah tercapai atau akan dilanjutkan ke proses mediasi tripartit.
Kemungkinan Alih Aset: Solusi atau Risiko Baru?
Dalam kasus seperti ini, tidak jarang perusahaan memilih untuk menjual atau mengalihkan pabrik dan fasilitas produksinya ke perusahaan lain agar tetap memberikan nilai ekonomi. Namun langkah ini tidak sesederhana menjual properti biasa. Jika pabrik Sanken akan di-takeover oleh entitas lain, baik melalui jual beli aset, sewa menyewa, atau skema merger dan akuisisi, maka perlu memperhatikan sejumlah aspek hukum krusial, baik oleh pihak penjual (Sanken) maupun pembeli (perusahaan baru).
Transparansi
Menurut Bimo Prasetio, Partner di BP Lawyers, Pengalihan aset pabrik oleh Sanken sah secara hukum asalkan:
- Tidak melanggar hak kreditur/karyawan.
- Dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai peraturan perpajakan.
- Tidak bertujuan menghindari kewajiban hukum holding/perusahaan.
“Pengalihan yang terburu-buru tanpa mitigasi hukum berisiko besar menimbulkan gugatan perdata, ketenagakerjaan hingga pidana pajak,” jelas Bimo.
Apa Saja yang Harus Diperhatikan Pihak yang Akan melakukan Takeover?
Bagi pihak yang ingin membeli atau mengambil alih kepemilikan aset yang ada, maka harus memperhatikan aspek berikut ini:
- Audit Hukum Aset & Kewajiban — pastikan tidak ada pembebanan fidusia atau hak tanggungan terhadap aset, atau potensi klaim yang melekat.
- Walau tidak memiliki kewajiban ke pihak ketiga perusahaan, pastikan kalau perusahaan sudah memenuhi asas Keterbukaan kepada Stakeholders — mulai dari kreditur, mitra usaha, dan karyawan karena ada hak mereka.
- Gunakan Mekanisme Corporate Action Resmi — lakukan pengalihan lewat keputusan RUPS (jika signifikan) dengan dokumentasi lengkap.
- Libatkan Konsultan Pajak dan Hukum secara Formal sebelum implementasi.
Potensi Risiko Bila Proses Tidak Transparan
Jika Sanken menjual pabrik ke pihak lain tanpa menyelesaikan urusan dengan buruh atau menyembunyikan status hukum aset, maka perusahaan penerima bisa mengalami kerugian hukum dan reputasi. Misalnya:
Bimo memaparkan, dalam hal pengalihan aset dilakukan sebagai upaya pengalihan tanggung jawab hukum dari holding atau perusahaan induk, maka ada potensi gugatan atas dasar “piercing the corporate veil” berdasarkan Pasal 3(2) UU PT (No. 40/2007).
Lebih jauh, Direksi dan pemegang saham dapat dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti adanya niat jahat (bad faith).
Jika Pabrik Dialihkan, Semua Pihak Harus Patuhi Aturan Main
Penutupan pabrik Sanken memang keputusan bisnis, namun alih kelola aset, baik ke pihak lokal atau investor baru, tidak bisa dilakukan sembarangan. Takeover pabrik adalah hal sah menurut hukum, tapi harus melalui proses transparan, tertib legalitas, dan akuntabel secara sosial. Jika semua pihak patuh pada prinsip hukum, proses ini justru bisa membuka peluang baru bagi keberlanjutan ekonomi tanpa meninggalkan luka hukum di belakang.
Dalam situasi seperti ini, konsultasi hukum menyeluruh dan pendampingan profesional sangat penting untuk memastikan proses jual-beli atau pengalihan aset tidak menimbulkan sengketa baru. Mulai dari validasi dokumen, penghitungan kewajiban, hingga penyusunan perjanjian yang melindungi seluruh pihak, peran penasihat hukum menjadi fondasi bagi pengambilan keputusan strategis yang legal dan berkelanjutan.
Sumber gambar: Detik
(RED)








































