David Tobing: Kominfo Perlu Membuat Aturan yang Lebih Detail Terkait SMS Penawaran
Kominfo selaku regulator dianggap perlu untuk membuat aturan yang lebih detail mengenai pesan penawaran oleh penyelenggara jaringan seluler agar tidak mengganggu privasi pelanggan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/8). Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing membeberkan alasan kliennya turut menggugat Kemenkominfo dalam gugatannya.
David Tobing mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan oleh Alvin Lie sebab sering menerima pesan penawaran secara terus menerus sejak Februari 2020. Pesan penawaran tersebut selalu dikirim pada jam-jam tak wajar seperti dini hari dan jam pulang kerja. Atas dasar itu ia menilai bahwa Kominfo turut menjadi pihak ke pengadilan karena dirasa telah melanggar hak penggugat.
“Kita (pengguna provider) sudah sering menerima sms di waktu-waktu yang tidak wajar. Artinya berarti ketidakwajaran ini dianggap biasa oleh Kominfo. Seharusnya Kominfo selalu selaku regulator yang membuat aturan tentang ini (privasi pengguna provider) bukan menganggap ini (persoalan) biasa,” ungkapnya kepada kliklegal, Senin (24/8) lalu.
Adapun Pasal 23 ayat (2) huruf (a) dan (b) Permenkominfo 9/2017 digunakan sebagai dasar untuk menggugat PT Indosat Tbk dan Kemenkominfo. Dalam aturan ini disebutkan bahwa perlindungan terhadap pengguna mencangkup :
- Gangguan privasi, dan
- Penawaran yang mengganggu.
Menurut David penggunaan pasal ini masih belum dapat merepresi pelaku tindak pidana pelanggaran privasi dengan baik. Ia menganggap bahwa aturan tersebut masih mencangkup garis besar permasalahan dan tidak mengatur permasalahan secara rinci.
Ia juga sempat menyinggung mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Ia mengatakan bahwa lembaga tersebut sudah mengeluarkan aturan terkait dengan penawaran oleh lembaga jasa keuangan yang dilakukan melalui salah satunya media SMS bahwa pesan dikirimkan pada hari kerja dari jam 8 pagi hingga jam 6 sore dengan persetujuan nasabah.
Atas aturan dari OJK tersebut, David Tobing menilai seharusnya Kominfo membuat regulasi seperti itu juga kepada seluruh provider di Indonesia. Ia juga menganggap Pasal 23 ayat (2) huruf (a) dan (b) Permenkominfo 9/2017 belum memberikan aturan yang detail mengenai pesan penawaran.
“Konsentrasi kami (dalam gugatan) adalah seharusnya kominfo juga membuat aturan seperti itu (aturan OJK). Apalagi dia (kominfo) yang seharusnya lebih aktif (dalam memperbaharui peraturan),” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya mengharapkan adanya kenyamanan dan privasi seusai gugatan ini dikabulkan oleh hakim. Hal ini dikarenakan kliennya menerima kerugian immateriil sejak kliennya mendapatkan pesan penawaran hingga gugatan ini dilayangkan.
Alvin Lie yang merupakan seorang pelanggan provider Indosat memasukkan gugatannya dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Dalam gugatannya ia menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengirimkan pesan penawaran kepada penggugat pada waktu yang tidak wajar. Ia menuntut tergugat dengan kerugian materiil sebesar Rp100 dan kerugian immateriil berupa terganggunya privasi.
AR








































