BLT Subsidi Gaji RP600 ribu Ditunda Pencairannya, Menaker Minta Maaf

BLT Subsidi Gaji RP600 ribu Ditunda Pencairannya, Menaker Minta Maaf

BLT Subsidi Gaji RP600 ribu Ditunda Pencairannya, Menaker Minta Maaf

Pemerintah terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah yang semula dicairkan pada 25 Agustus 2020 karena butuh kehati-hatian validasi data. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pemerintah membutuhkan validasi data rekening yang masuk. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis proses penyesuaian yang memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening calon penerima diserahkan BP Jamsostek. 

“Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data rekening yang kami terima,” ujar Ida dalam pernyataan resminya pada Rabu (26/8). 

Dia juga menambahkan pemerintah butuh waktu tambahan karena jumlah rekening yang ada terbilang sangat banyak yaitu sejumlah lebih dari 2,5 juta rekening pekerja swasta. Proses validasi membutuhkan ketelitian agar tepat sasaran. 

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami targetkan akhir bulan Agustus 2020 ini baru mulai ditransfer,” tegas Ida. 

Pemerintah berharap penerima subsidi gaji bisa bersabar karena validasi butuh beberapa tahapan menyangkut anggaran negara. Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari APBN, bukan dialokasikan dari dana iuran pekerja kelolaan BP Jamsostek.

Bantuan subsidi upah ini memiliki beberapa syarat, salah satunya pekerja yang berstatus karyawan BUMN dan PNS tidak berlaku. Selain itu, bagi penerima manfaat Kartu Prakerja juga tidak bisa mendapat bantuan ini. 

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji RP600 ribu ini adalah pekerja yang tercatat keanggotaannya aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan tidak ada penunggakan atau penundaan bayaran sampai Juni 2020. Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan selama empat bulan. 

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat transfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank yang berlaku aktif. Bagi calon penerima yang tidak menggunakan rekening bank alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diwajibkan melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek sesegera mungkin. Bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji ini diharapkan mampu menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi melalui program pembantuan keringanan yang ditujukan untuk konsumsi rumah tangga. 

 

DD

Dipromosikan