Indonesia-Filipina sepakati Kerjasama Promosi Penanaman Modal Asing

Indonesia-Filipina sepakati Kerjasama Promosi Penanaman Modal Asing

Indonesia-Filipina sepakati Kerjasama Promosi Penanaman Modal Asing

Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk sinergi dalam kegiatan promosi investasi asing di dua negara dan mempererat hubungan bilateral Indonesia-Filipina.

Republik Indonesia beratas namakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Investasi Republik Filipina (Board of Investments Philippines). Nota kesepahaman ini berisikan mengenai kerjasama promosi penanaman modal antar dua negara tersebut. 

Kerjasama promosi penanaman modal ini dikukuhkan dengan penandatanganan yang diwakili oleh Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman serta Kepala Pelaksana Badan Investasi Republik Filipina Ceferino S. Rodolfo secara virtual pada Selasa (25/8). Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang selama tiga tahun dengan persetujuan tertulis dari kedua pihak.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua negara dapat melakukan sesuatu yang lebih bersinergi dan bisa memanfaatkan competitive advantage serta comparative advantage masing-masing negara yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Ikmal Lukman dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/8). 

Adapun ia menambahkan melalui kesepakatan kerjasama ini, Filipina dapat melengkapi Indonesia dalam rangka meningkatkan investasi asing masuk ke Indonesia. Begitupun sebaliknya, Indonesia dapat membantu Filipina dalam meningkatkan masuknya investasi asing ke negaranya.

Dalam kesempatan yang sama Ceferino S. Rodolfo selaku wakil dari Filipina menyatakan apresiasinya atas penandatanganan MoU ini. Ia menyatakan MoU tersebut adalah bagian dari upaya pemerintahnya untuk menjalin hubungan bilateral yang lebih dekat dengan Indonesia.

“Kami berharap dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik yang akan semakin memperkuat hubungan,” ungkap Ceferino. 

Melansir dari keterangan tertulis BKPM, terdapat beberapa cakupan kerjasama yang diatur dalam MoU diantaranya: 

  • Pertukaran informasi di bidang penanaman modal,
  • Peraturan dan prosedur perizinan penanaman modal, dan 
  • Bekerja sama dalam melaksanakan pertemuan bisnis, seperti seminar, roadshow dan pertemuan matchmaking. 

Selain itu MoU ini juga mencangkup kerjasama promosi dan fasilitas penanaman modal dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya; serta memberikan peluang penanaman modal potensial termasuk realisasi investasi luar negeri dari masing-masing negara. 

Penandatanganan MoU ini  merupakan bentuk pelaksanaan komitmen dalam forum bilateral antar kedua negara. Kemudian penandatanganan MoU ini sebagai bentuk pengakuan bahwa promosi dan fasilitasi penanaman modal memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Filipina.

Sebagai tindak lanjut dari berlakunya MoU ini, BKPM dan Badan Investasi Republik Filipina akan mengadakan pertemuan berkala sedikitnya sekali dalam setahun. Langkah ini merupakan salah satu bagian dari upaya kedua negara untuk menjalin hubungan bilateral yang lebih erat. 

“Pertemuan bertujuan untuk membahas rencana kerja pada tahun berikutnya oleh kedua pihak dalam mengimplementasikan cakupan kerjasama,” papar Ikmal.

Perlu diketahui melansir dari catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang periode semester I tahun 2020  realisasi investasi Filipina di Indonesia sebesar US$128,3 Ribu. Rincian Investasi tersebut mencakup sektor Transportasi, Hotel dan Restoran sebesar US$104,2 Ribu), Industri Makanan sebesar US$22,8 Ribu, Gudang dan Telekomunikasi sebesar US$0,7 Ribu, serta Perdagangan dan Reparasi sebesar US$0,6 ribu.

 

AR

Dipromosikan