Siapa yang mengusulkan perubahan kuota, siapa memuluskan, dan siapa mengambil keuntungan di ujung rantai?
Pagi itu, awak media berkumpul di depan Gedung Kementerian Agama. Di tangan mereka terbawa dokumen-dokumen, usai kabar mengguncang: 20.000 kuota haji tambahan yang turun dari Arab Saudi akan dibagi 50 %–50 % antara kuota reguler dan kuota khusus.
Banyak yang lalu bertanya: apakah itu keputusan adil? Atau justru jalan pintas untuk mengakomodasi kepentingan tertentu?
Di tengah sorotan publik, muncul satu sikap tajam: bahwa PIHK hanya mengeksekusi kebijakan, bukan pencipta kebijakan. Tapi benarkah posisi PIHK semurni itu? Atau, apakah di antara mereka ada yang justru turut menebalkan benang korupsi?
Mari kita susuri cerita ini, dari latar belakang kebijakan, selok-belok praktik jual-beli kuota, hingga pertarungan hukum di balik layar.
Latar Kebijakan yang Mengguncang
Ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 jemaah untuk mempercepat antrean ibadah, harapan tumbuh di kalangan calon jemaah reguler. Namun, keputusan pembagian 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus langsung menuai kontroversi. Aturan dasar di Pasal 64 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional, bukan 50-50.
Karenanya, keputusan Menteri Agama melalui KMA No. 130/2024 tampak kokoh secara politik, tetapi rapuh secara hukum. Ia menabrak prinsip legislasi bahwa kebijakan yang mengatur hak dan limitasi publik hendaklah ditopang Peraturan, bukan hanya SK semata.
| Aspek | Peraturan Menteri (Permen) | Keputusan Menteri (Kepmen) |
| Sifat | Umum, abstrak, berlaku terus menerus | Individual, konkret, berlaku sekali selesai |
| Penerima | Siapa saja yang dikenai norma | Pihak-pihak yang secara spesifik disebutkan atau terkait |
| Tujuan | Mengatur kaidah umum | Menetapkan hal yang konkret dan spesifik |
| Pengujian | Judicial review ke Mahkamah Agung | Gugatan di PTUN |
Pasal 8 UU 8/2019 memang menyebutkan “kuota haji Indonesia” ditetapkan oleh Menteri. Benar bahwa definisi “kuota haji Indonesia” tidak dijabarkan lebih detail dalam UU, sehingga secara interpretasi hukum, ada ruang tafsir.
Namun pada Pasal 9 ayat (1) UU 8/2019 menyebutkan: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji, Menteri menetapkan kuota haji tambahan.” Sedangkan di ayat (2) menyatakan: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”
Sehingga, lahirlah pendapat yang menilai mekanisme pembagian kuota tambahan seharusnya diatur lewat Peraturan Menteri (Permen), bukan Keputusan Menteri (KMA).
Jika KMA No. 130/2024 justru mengatur tata cara pembagian tambahan kuota, timbul problem keabsahan instrumen. Dari sisi hukum administrasi negara, KMA bisa dipersoalkan di PTUN karena dianggap tidak sesuai perintah undang-undang. Namun, hingga saat ini tidak ada yang mengajukan ke PTUN karena malah akan menjadi blunder dan justru berpotensi dituding sebagai pelaku yang berupaya menutup jejak kolusi lahirnya kebijakan tersebut.
Publik kemudian mencari akar penyimpangan: siapa yang mengusulkan perubahan kuota, siapa memuluskan, dan siapa mengambil keuntungan di ujung rantai?
Dari Bisik Jual-Beli Kuota ke Juru Simpan Berjenjang
Dalam penelusuran KPK, kebenaran perlahan terkuak. Agen travel yang belum memiliki izin PIHK, menurut laporan, mampu memperoleh kuota khusus dari agen lain — praktik jual-beli kuota antarbiro. Salah satu kasus yang ramai diberitakan bahkan menyeret pendakwah kondang, yang kemudian menyerahkan dana pengembalian “uang jasa” pengurusan visa ke KPK, hingga tampil klarifikasinya di suatu siniar.
Dari berbagai pemberitaan, para juru simpan dana diperlihatkan beroperasi berjenjang:
ð Travel level bawah → asosiasi travel → oknum Kemenag.
Satu nama mencuat: mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga sudah memanggil enam bos travel dalam pemeriksaan di Jawa Timur terkait distribusi kuota. Tak hanya itu, KPK mencatat beberapa PIHK telah mengembalikan dana kepada penyidik.
Semua ini memberi petunjuk bahwa setidaknya sebagian PIHK tidak berada di posisi pasif: mereka berada dalam jaringan dugaan korupsi kuota itu sendiri.
Dua Dunia PIHK: Eksekutor Pasif vs Pelaku Aktif
Dalam analisis hukum, sangat penting membedakan dua posisi PIHK:
- PIHK Pasif: menerima jatah kuota dari SK/keputusan Kementerian tanpa intervensi atau transaksi ilegal. Dalam kasus ini, unsur pidana korupsi (terutama Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 2 UU Tipikor) sulit terpenuhi karena tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh mereka.
- PIHK Aktif: mereka yang ikut menjual beli kuota, memberikan “uang percepatan,” atau memanfaatkan koneksi ke oknum dalam Kemenag untuk memperoleh kuota. Unsur pemerkayaan diri melalui perbuatan melawan hukum bisa terpenuhi, misalnya Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor — dan bila ada unsur suap, Pasal 5 atau 11 UU Tipikor bisa diterapkan.
Cerita jual-beli kuota antarbiro dan agen travel tanpa izin PIHK memperlihatkan bahwa sebagian PIHK sudah melewati batas “pelaksana pasif.” Mereka dinilai sudah terlibat aktif.
Namun, begitu pula bagi para PIHK yang tidak ikut jalur ilegal: mereka berhak dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, asalkan tak ada bukti kuat keterlibatan mereka secara langsung dalam praktik korupsi.
Penegakan Hukum: Siapa yang Dikejar?
Dari jalur kebijakan hingga hilir korupsi, siapa yang bakal dikejar?
- Pejabat Pembuat Kebijakan; Menteri atau pejabat penanda tangan KMA 130/2024. Mereka berpotensi dikenakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan dan membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara (melanggar UU 8/2019). Apalagi jika terbukti ada lobi intens dari asosiasi travel sebelum keputusan diambil.
- Oknum PIHK / Agen / Travel yang Menjual Kuota; Bila terbukti membeli atau menjual kuota ilegal: unsur memperkaya diri (Pasal 2 UU Tipikor) terpenuhi. Bila melibatkan suap: Pasal 5 atau Pasal 11 bisa diterapkan. Jika dana sudah dibelokkan, mereka juga dapat dijerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). KPK sendiri membuka peluang ini.
Tantangan Penegakan & Harapan Masyarakat
Tak semua PIHK harus dijerat, hanya mereka yang bukti keterlibatannya jelas melalui alur transaksi, dokumen keuangan, atau pengakuan. Kita semua berharap penegakan hukum harus proporsional: utamakan aktor kebijakan dan pelaku inti “rantai kuota” terlebih dahulu, baru menurunkan ke level yang lebih jauh jika diperlukan.
Meskipun KPK telah menaikkan perkara menjadi penyidikan (sejak Agustus 2025), belum ada tersangka resmi diumumkan. Alasan? “Bukti belum sempurna.”
Sementara itu, sejumlah PIHK atau travel mengembalikan uang ke penyidik.
Pertanyaannya, ini sebagai bentuk taat atau negosiasi sebagai whistle blower?
Publik menuntut agar proses tidak berlarut-larut agar tidak muncul keraguan bahwa ada pihak kuat yang terlindungi. Mereka butuh keadilan nyata, bukan janji transparansi.
Penegakan hukum pun ada Key performance Indicator (KPI) nya. Dalam kasus ini, penegakkan hukum akan dinilai sukses bila:
- Bukti elektronik & dokumen kuota disandingkan dengan aliran keuangan (TPPU),
- Subjek kebijakan diposisikan sebagai prioritas,
- PIHK yang tak bersalah dikecualikan,
- Proses persidangan berlangsung terbuka,
- Hukuman dijatuhkan secara tegas agar efek jera nyata.
Antara Iman dan Penegakan Hukum
Dalam peristiwa ini terselip paradoks: ibadah haji, yang sedemikian sakral, justru diseret ke pusaran praktik korupsi modern. Bila negara membiarkan keputusan 50:50 yang melanggar hukum, dan membiarkan oknum PIHK atau pejabat kebijakan lolos tanpa pertanggungjawaban, maka kepercayaan publik terhadap institusi agama dan hukum akan hancur.
Tugas penegak hukum bukan semata mengadili, tetapi memberi pelajaran: bahwa siapa pun yang memanipulasi hak jemaah haji akan dipanggil ke ruang pengadilan. Pada saat itu, cerita panjang keputusan “50:50” akan jadi saksi tentang apakah hukum benar-benar berlaku, atau sekadar fatamorgana dalam ruang kekuasaan.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: The Review of Religions







































