Diduga Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar Terancam Penjara Minimal 2 Tahun
Pada sidang pertama, JPU mendakwa Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Senin (10/8) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama atas Putra Siregar yang merupakan pemilik toko PS Store. Putra Siregar didakwa telah melakukan transaksi jual beli barang berupa ponsel ilegal sehingga merugikan negara ditaksir senilai Rp26 Juta.
Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta sejak tahun 2017. Berdasarkan surat dakwaan, JPU Elly Supaini menyebutkan bahwa Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” tandas JPU Elly Supaini dalam surat dakwaan.
Adapun atas dakwaan JPU, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Dalam persidangan tersebut, JPU Elly Supaini menuturkan rangkaian kronologi yang menjerat Putra Siregar atas kasus jual beli barang ilegal. Penyelidikan yang dilakukan oleh anggota bea dan cukai berdasarkan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap potensi aktivitas penimbunan dan penjualan barang ilegal yang dilakukan oleh pemilik PS Store.
Kemudian pada Jumat, 10 Desember 2017 dua orang anggota bea dan cukai, Frengki Tongkoro dan Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Anggota menduga bahwa Putra Siregar belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya.
“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” tutur JPU Elly Supaini dalam surat dakwaan.
Setelah anggota bea dan cukai melakukan pemeriksaan, terdapat 150 buah ponsel yang IMEI nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, anggota bea dan cukai menyita 150 buah ponsel yang terdapat di PS Store Condet, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, anggota bea dan cukai juga menyita buku catatan konter, struk jual-beli, slip setoran, buku kwitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store cabang Condet, PS Store cabang Sawangan Depok, dan PS Store cabang KH Hasyim Ashari Tangerang. Hasil dari penyelidikan terhadap ketiga cabang toko PS Store, anggota bea dan cukai menyita total 190 buah ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar. Barang sitaan ini kemudian yang dijadikan barang bukti di persidangan oleh JPU.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa ponsel yang dijualnya adalah barang ilegal. Putra Siregar membeli ponsel untuk dijual di tokonya tersebut melalui seseorang dari Batam yang bernama Jimmy. Jimmy diketahui saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Putra Siregar, negara mengalami kerugian atas tidak dibayarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 15 Juta dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11 Juta oleh pemilik toko ponsel yang memulai bisnisnya di Batam itu. Atas hal tersebut, negara mengalami kerugian atas tidak dibayarkan pajak tersebut dengan total Rp 26 Juta.
AR








































