Keunggulan dan Kelemahan Pendaftaran Merek Secara Global Melalui Sistem Satu Pintu Protokol Madrid di Indonesia

Keunggulan dan Kelemahan Pendaftaran Merek Secara Global Melalui Sistem Satu Pintu Protokol Madrid di Indonesia

Keunggulan dan Kelemahan Pendaftaran Merek Secara Global Melalui Sistem Satu Pintu Protokol Madrid di Indonesia

Indonesia telah resmi menjadi negara anggota ke-100 Protokol Madrid sejak 2017 namun sistem alternatif ini ternyata masih belum banyak digunakan oleh para pemilik merek di Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengadopsi sistem Protokol Madrid sejak 2017 sebagai salah satu alternatif pendaftaran merek. Hal tersebut dilakukan guna memfasilitasi kemudahan pemilik merek di Indonesia untuk mendaftarkan produknya dan mendapat perlindungan hukum yang diakui secara global di setiap negara anggota. Melalui diskusi hukum “Taking Your Brand Globally: The Madrid System for the International Registration of Marks” yang diselenggarakan oleh WIPO bekerjasama dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Pandya Agastina Institute, dan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia) yang membahas kelebihan dan kelemahan sistem Protokol Madrid di Indonesia.

“Sistem Protokol Madrid adalah sebuah opsi yang memberikan akses brand lokal untuk masuk ke pasar global dengan proses registrasi lebih mudah dibanding cara lainnya, yang memerlukan konsultan lokal di negara tertentu,” kata Risti Wulansari, Partners K&K Advocates yang menjadi salah satu narasumber pada Rabu (12/08).

Risti menambahkan keunggulan lainnya ialah segala sesuatu berhubungan dengan pendaftaran dapat diakses melalui internet. Sehingga apabila brand lokal ingin menembus pasar internasional lebih dari lima negara, mereka otomatis mendapat cakupan perluasan merek, perlindungan kedudukan hukum, dan antisipasi potensi terjadinya pelanggaran di negara yang dituju. 

“Seringkali terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi, salah satunya pendaftar menggunakan merek serupa dengan barang atau jasa di negara tujuan, melalui Protokol Madrid pengusaha kecil ataupun menengah bisa antisipasi lebih awal dalam mengamankan merek dagang, mereka juga mendapatkan konsultasi serta perlindungan resmi dari DJKI dan WIPO,” ujarnya. 

Kelebihan lainnya, sistem tersebut dilakukan dengan satu permohonan melalui DJKI. Permohonan diajukan dalam satu bahasa yang berlaku yaitu bahasa Inggris kemudian membayar biaya tersebut dengan mata uang tunggal Franc Swiss. Pemilik merek karena dapat diakses dari mulai persyaratan hingga proses pendaftaran dengan menggunakan Electronic Filing System. Biaya yang akan dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan cara konvensional. 

Di sisi lain, Risti menjelaskan kelemahan dari proses pendaftaran melalui protokol Madrid yaitu belum mendapatkan tempat di hati pemilik merek di Indonesia. Lantaran kurangnya pengalaman dan informasi tentang proses pendaftaran di WIPO yang menjadi salah satu alasan kenapa sistem ini kurang populer di Indonesia. Pemerintah juga masih sangat kurang melakukan sosialisasi mengenai praktik sistem Protokol Madrid ini. 

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada. Pemerintah juga harus aktif melakukan sosialisasi Protokol Madrid secara berkala guna memperkenalkan dan menarik minat para pemilik merek dari semua kalangan agar mendaftarkan merek produknya secara global melalui sistem alternatif yang lebih hemat biaya dan waktu.

“Padahal sistem Protokol Madrid yang beranggotakan kurang lebih 103 negara dan 80% negara anggota merupakan arus perdagangan dunia sehingga bisa menjadi negara sasaran ekspor Indonesia. Seperti Cina, Amerika Serikat, Jepang, India, Singapura, Korea Selatan, Filipina, Thailand, Belanda, Vietnam, Jerman, dan Australia,” ujarnya. 

Kelemahan lainnya, terdapat faktor kekhawatiran pemilik merek mengingat alur permohonan pendaftaran dilakukan secara terpusat. Maka apabila ada kendala yang dialami akan berpotensi menunda proses pendaftaran di semua negara yang ditunjuk.

 

DD

Dipromosikan