Menkeu Keluarkan Aturan Penyederhanaan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
Dalam upaya menerapkan prosedur yang disederhanakan untuk penyediaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.96/PMK.010/2020.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan penyederhanaan penyediaan fasilitas pajak penghasilan. Hal tersebut dilakukan Pemerintah guna meningkatkan penanaman modal serta mendorong kemudahan berusaha. Penanaman modal tersebut dilakukan melalui percepatan dan pemerataan pembangunan serta melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 24 Juli 2020 mengatur mengenai pengalihan kewenangan kepada Menteri, pemberian fasilitas PPh, dan ketentuan peralihan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu juga dikeluarkan mengingat peraturan-peraturan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas.
Aturan ini mengatur pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dapat dilakukan secara luring maupun daring sebagai bentuk penyederhanaan. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2), “Dalam hal sistem OSS tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dapat dilakukan secara luring. Permohonan pemanfaat fasilitas Pajak Penghasilan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS.”
PMK ini juga menyebutkan bahwa Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diajukan secara luring. Yang mana hal ini belum diatur pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Adapun fasilitas pajak Penghasilan berupa:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30%;
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Selanjutnya, dalam ketentuan Peraturan ini juga dimuat rincian informasi Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut: Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak; rincian jenis fasilitas Pajak Penghasilan; nomor induk berusaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau izin usaha, dan lokasi Usaha atau proyek yang diajukan fasilitas; saat mulai berlakunya fasilitas Pajak Penghasilan; kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
TM








































