Dilema Perusahaan Antara PHK, Pemotongan atau Penangguhan Gaji Pekerja di Masa Pandemi?

Dilema Perusahaan Antara PHK, Pemotongan atau Penangguhan Gaji Pekerja di Masa Pandemi?

Dilema Perusahaan Antara PHK, Pemotongan atau Penangguhan Gaji Pekerja di Masa Pandemi?

Keputusan pemotongan atau penangguhan gaji pekerja oleh pengusaha dalam masa pandemi Covid-19, tentu tergantung kondisi keuangan dari perusahaan tersebut. Jika disepakati, segera tuangkan dalam perjanjian bersama dan segera daftarkan ke PHI setempat.

Pandemi Covid-19 telah menekan berbagai sektor industri untuk memangkas gaji dan tunjangan karyawannya. Langkah ini diambil guna menjaga kelangsungan usaha dan operasional perusahaan tersebut. 

Seperti yang dilakukan industri transportasi PERUM DAMRI, yang mana pihaknya melakukan penyesuaian insentif karyawan dengan melakukan pemangkasan tunjangan uang makan dan transportasi sebesar 25%. Sedangkan pemain waralaba raksasa, Kentucky Fried Chicken, yang justru pihaknya melakukan pemotongan gaji dan tunjangan hari raya karyawannya hingga mencapai 50%. Tak luput juga, di industri penerbangan Lion Air Group. Maskapai yang didirikan Rusdi Kirana itu mengambil kebijakan untuk meliburkan karyawannya tanpa gaji.

Dengan kondisi demikian, sehingga memunculkan pertanyaan, apakah pemotongan dan penundaan berbagai hak-hak karyawan di masa pandemi ini, jika berkaca kondisi real di lapangan apa yang nantinya akan terjadi? Lantas bagaimana solusi terbaik antara perusahaan dan pekerja termasuk serikat pekerja menghadapi persoalan tersebut?.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Hubungan Industrial, Aulia Kemalsjah Siregar mengatakan, pertama yang harus dipahami dulu adalah saat ini dunia sedang mengalami suatu peristiwa yang luar biasa.

“Yang mana kita yang hidup sekarang ini tidak pernah mengetahui dan mengalami peristiwa yang sedang terjadi. Sehingga, para pimpinan pemerintahan mereka juga pertama kali, mereka jadi gagap gugup kemudian jadi gagu,” katanya kepada Kliklegal, Senin (27/4) lalu.

Kemal menambahkan, tidak hanya pemerintah, termasuk pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja juga begitu, bahkan semua yang hidup dalam peristiwa yang terjadi ini (baca:Covid-19) tidak tahu mesti berbuat apa.

“Teori boleh banyak, tapi riilnya gak ada yang mampu,” lanjutnya.

Kemal menuturkan, dengan adanya aturan-aturan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah, berakibat pada kelancaran operasi perusahaan. Menurutnya, kelancaran operasi inilah yang  menentukan pendapatan perusahaan.

“Dari pendapatan itu mereka akan mampu membiayai biaya operasional seluruhnya, apa itu bahan mentah, biaya operasional, termasuk biaya pekerja,” tuturnya.

Menurut Kemal, keadaan Covid-19 adalah keadaan yang sama-sama tidak dikehendaki baik oleh pengusaha maupun pekerja.

“Misalnya, dari sisi karyawan akan ngomong seperti ini, perusahaan tolong bayarkan berapa saja yang bisa dibayarkan. Perusahaan bilang, bukan saya tidak mau saya pun belum tahu gimana saya makan karena uangnya pun tidak ada. Bukan saya mau berbohong,”  ucapnya.

Kemal mengatakan, terkait situasi di atas, apakah boleh tidak perusahaan tidak membayarkan upah? Ia menjelaskan bukan tidak boleh, tetapi perusahaan memang sudah tidak mampu membayarnya.

Lebih lanjut Kemal menerangkan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dibuat dalam menghadapi keadaan normal, tidak menghadapi keadaan abnormal. Menurutnya kondisis Covid-19 ini adalah kondisi yang abnormal.

Terkait pembayaran gaji atau upah, kata Kemal, tidak ada satupun pihak yang bisa melarang pengusaha untuk membayar kurang atau tidak bayar sama sekali. Ia mengatakan, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha itu mau dilanjutkan atau di PHK. “Di PHK juga mesti bayar pesangon, gaji bulan saja sudah tidak ada bagaimana membayar pesangon,” ucapnya.

Menurut Kemal, perusahaan dikatakan salah apabila tidak membayarkan hak pekerja, tetapi permasalahannya sekarang perusahaan tidak mampu bayar. Kalau perusahaan tidak melakukan PHK, maka hubungan kerja akan jalan terus, dengan demikian gaji harus tetap dibayarkan.

Kemal menjelaskan, dengan kondisi saat ini idealnya bisa disepakati mekanisme pengurangan gaji dengan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

“Idealnya begitu, supaya kalau ada kesepakatan kita buat dalam bentuk kesepakatan bersama  ada hitam putihnya, salah satu tidak bisa ingkar kalau dulu bayar kurangnya karena sepakat,” katanya.

Penangguhan, kurangi atau potong gaji?

Kemal mengungkapkan, perlu dibedakan antara penangguhan pembayaran sebagian upah dengan membayar upah kurang atau memotong upah.

“Bedanya, kalau membayar kurang atau memotong artinya tidak ada hutang untuk selanjutnya. Kalau penangguhan, berarti ada yang ditangguhkan, bila keadaan normal harus dibayarkan,” katanya.

Kemal mencontohkan, misalnya kalau dibayar kurang dari 100% gajinya sekarang, dan itu ditunda saat perusahaannya sudah punya kemampuan menurutnya hal seperti itu tidak  make sense (baca:masuk akal).

“Persoalannya gaji itu untuk masa sekarang, kalau ditangguhkan nanti sisanya dibayar di masa depan, sementara di masa depan gaji udah full. Kita urusannya dengan keadaan sekarang, tidak usah berjanji. Hal ini  nantinya menyebabkan perusahaan punya hutang kepada karyawan. Kalau pandemi ini usai yang namanya hutang bakal berderet-deret. Tidak bakal dipikirin itu sisa penangguhan gaji karyawan. Jadi lebih bagus dipotong atau ditangguhkan? Buat saya lebih baik dipotong tanpa menyisakan hutang di masa depan,” bebernya.

Kemal mengatakan, dengan adanya kendala perusahaan kurang atau tidak mampu membayar gaji, saat ini berbagai Serikat Pekerja (SP) sudah mulai demo dan menyuarakan keberatan akan pengurangan gaji.

“SP bilang kami mengajak berunding mengenai penangguhan pembayaran gaji, saya sudah tahu arahnya kemana. Saya sudah biasa urusan dengan serikat, saya sudah tahu cara berpikirnya. Karena, lagunya sama saja yang beda cuma orang yang ngomong. Seolah-olah tidak bisa bayar itu salahnya pengusaha, padahal tidak bayarnya itu ada penyebabnya, keadaan sangat abnormal. Tidak usah lagi kita bicara normatifnya karena UU tidak berlaku disini,” tuturnya.

Namun demikian, Kemal sangat memahami mengapa mereka (SP) melakukan itu, akan tetapi perlu dikaji bahwa tindakan pengusaha bukan tanpa sebab, dan bukan karena maunya pengusaha tapi karena keadaan yang memaksa mereka melakukannya.

“Mau dilakukan demo seperti apapun kalau memang uangnya tidak ada tidak akan terbayar. Ibaratnya badan itu kain, yang mau diperas bukan keringat lagi yang keluar tapi darah. Memang tidak dibayarnya orang secara seluruhnya atau sebagian itu menimbulkan banyak kesedihan tapi kita tidak baca berita mengenai marahnya orang kan. Karena semuanya ini secara tidak langsung dapat diartikan, mereka itu memahami keadaan yang terjadi,” tutupnya.

Hindari PHK

Di sisi lain, Advokat Spesialis Hubungan Industrial & PSDM, Edwan Hamidy Daulay mengatakan, sedapat mungkin pengusaha harus menghindari PHK.

“Apabila terpaksa harus melakukan PHK, wajib dirundingkan dulu kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerjanya,” katanya kepada Kliklegal, Senin (27/4) lalu.

Menurutnya, untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, mengurangi jam kerja, shift dan pemberlakuan kehadiran secara bergilir. Kedua, melakukan efisiensi di segala bidang. Ketiga, meniadakan lembur. Keempat, mengurangi Upah Management dan Direksi. Kelima, merumahkan pekerja sebagian atau seluruhnya. Keenam, mengakhiri perjanjian bagi Pekerja PKWT. Ketujuh, memberikan pensiun dini bagi yang telah memenuhi syarat sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Apabila masih ada hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, maka pengusaha masih ada kewajiban membayar upah, walaupun pekerja tersebut dirumahkan. Adapun besaran upah dan caranya dapat diubah dari yang diterima pekerja pada saat kondisi normal,” ucapnya.

Edwan menjelaskan, namun apabila segala daya upaya telah dilakukan pengusaha, tapi tidak mampu lagi membayar upah, maka pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan dalam keadaan memaksa atau force majeur dengan merujuk kepada Surat Keputusan KA BNPB R.I No. 9A dan 13A Tahun 2020 serta Keppres No. 12/2020 ( Vide Pasal 164 ayat (1) UU No. 13/2003 ) dengan kompensasi pesangon 1x Pasal 156 UU No. 13/2003 atau yang telah diatur dalam PKB.

Edwan menuturkan, di masa krisis ini dapat dilakukan kesepakatan pengurangan gaji antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan selanjutnya didaftarkan di PHI setempat.

“Pengurangan gaji bersifat sementara atau penundaan atau setelah  keadaan darurat itu baru dibayar kekurangannya tergantung kemampuan pengusaha atau apa yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tersebut,” tukasnya.

Sebagai penutup Edwan mengatakan, saat ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah mulai demo dan keberatan atas pengurangan gaji. Menurutnya, pengusaha harus melakukan dialog dan komunikasi secara transparan dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh tingkat perusahaan guna menjelaskan kondisi perusahaan saat ini.

“Keadaan dan kemampuan masing -masing Perusahaan akibat kondisi ini berbeda-beda. Ada yang masih sanggup, masih bertahan dan yang sudah tidak sanggup lagi. Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat perusahaan biasanya memahami keadaan perusahaannya. Saat inilah peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh  untuk tampil demi kelangsungan hidup perusahaan, sesuai amanat UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” sebutnya.

SF

Dipromosikan