Lion Air Kantongi Izin Khusus Penerbangan Untuk Kepentingan Khusus, Kenapa Garuda Indonesia Belum?
Pemerintah diminta memberikan keterangan resmi kepada masyarakat dan juga kepada maskapai agar tidak simpang siurnya informasi dan kebijakan yang akan diambil oleh maskapai.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyoroti soal izin khusus yang diberikan kepada maskapai Lion Air untuk melakukan penerbangan untuk kepentingan khusus. Sedangkan di sisi lain, kata Andre, Garuda Indonesia selaku maskapai plat merah justru belum memperoleh izin tersebut.
“Ini aneh, Lion Air sudah mulai menjual tiket melalui Traveloka dan aplikasi penjualan tiket lainnya untuk penerbangan 3 Mei 2020. Padahal, saat itu masih tercantum larangan mudik dari pemerintah. Yang ada saat itu hanyalah penerbangan kargo, bukan penerbangan komersial,” kata Andre di Jakarta (29/4) lalu.
Menurut Andre penjualan tiket ini menunjukkan tidak ada ketegasan dari pemerintah dan sangat membingungkan masyarakat. Sebab, satu sisi dilarang mudik dengan aturan dan imbauan yang masif, sementara di sisi lain ada maskapai swasta yang telah menjual tiket.
Ia pun curiga adanya orang dalam yang membocorkan informasi akan adanya perubahan aturan soal mudik.
“Apa mungkin ada orang dalam yang membocorkan informasi akan ada perubahan aturan soal larangan mudik ini kepada Lion Air? Sedangkan Garuda Indonesia sebagai maskapai resmi Indonesia saja belum berani menjual tiket dan meng-off-kan penerbangannya. Kami minta Presiden Jokowi segera tanyakan ini kepada Menteri Perhubungan, apakah memang ada perubahan peraturan,” katanya.
Andre meminta pemerintah harus memberikan keterangan resmi kepada masyarakat dan juga maskapai agar informasi tidak simpang siur.
Izin Khusus
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, bahwa Lion Air akan kembali mengudara mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020 setelah sebelumnya ditutup lantaran adanya larangan mudik. Menurutnya, meski akan beroperasi normal, perseroan hanya akan melayani penumpang untuk kepentingan khusus, seperti pebisnis, dan bukan untuk kepentingan mudik.
“Operasional Lion Group telah mendapatkan perizinan khusus atau exemption flight dari regulator yakni Kementerian Perhubungan,” katanya Selasa (28/4) lalu.
Danang menerangkan, setelah mengantongi izin khusus, Lion Air bakal melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah zona merah.
Sebelum membuka penerbangannya kembali, maskapai mensyaratkan penumpang harus memenuhi kriteria khusus sebelum menaiki pesawat yaitu:
Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat.
“Yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR),” ucapnya.
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah terkait peluang maskapai untuk terbang membawa penumpang kembali di rute domestik pada awal Mei mendatang.
“Kami di asosiasi sepakat untuk menahan diri sambil menunggu ada petunjuk pelaksanaan yang lebih jelas dari Kementerian Perhubungan terkait implementasi Permenhub No. 25/2020,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4) lalu.
Oleh karena itu, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penerbangan domestik mengangkut penumpang sejak diberlakukannya Permenhub tersebut.
“Penerbangan yang disampaikan soal bisnis itu belum ada juklaknya. Kalau pun perseroan terbang mengangkut penumpang hanya untuk penerbangan khusus repatriasi, yaitu untuk warga negara asing dari Indonesia ke negaranya atau WNI pulang ke Indonesia. Sejumlah rute internasional selain ke Cina dan Timur Tengah sejauh ini masih beroperasi dengan sejumlah penyesuaian,” tuturnya.
SF








































