Ini Insentif Pemerintah Bagi UMKM Akibat Covid-19
Subsidi bunga diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 dengan besaran nilai pinjaman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diantaranya wajib memiliki catatan pembayaran pajak yang baik selama ini dan tidak ada dalam blacklist dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi bunga hanya diberikan kepada para debitur yang memenuhi syarat. Menkeu menambahkan, proposal yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor. Mulai dari NPWP, riwayat pembayaran pajak yang baik hingga daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di antaranya pelaku UMKM terdampak Covid-19 dengan besaran nilai pinjaman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Debitur harus memiliki track record (baca: rekam jejak) yang baik, selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar kolektibilitas 1 sampai 2,” katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, (29/4) lalu.
Lebih lanjut Menkeu menerangkan, subsidi bunga diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 500 Juta sebesar 6% selama tiga bulan pertama, dan 3% lagi untuk tiga bulan berikutnya.
“Sedangkan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman antara Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar mendapatkan bantuan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan setelahnya,” bebernya.
Pemerintah juga memberikan relaksasi bunga selama enam bulan sebesar 6% bagi debitur mikro dalam program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.
“Total ada 17,68 Juta debitur dengan pinjaman kurang dari atau antara Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta. Subsidi bunga 6% selama enam bulan juga diberikan kepada 1,7 Juta debitur di koperasi, 3,7 Juta nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), UMKM di pemerintah daerah, hingga 6,29 juta petani dan nelayan,” tutupnya.
5 Skema Untuk UMKM
Sebelumnya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. Presiden mengatakan telah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM terdampak Covid-19. Menurut Jokowi, kelima skema yang telah disiapkan tersebut meliputi program khusus bagi usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini tak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.
“Pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar,” jelas presiden dalam rapat terbatas dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/4) lalu.
Adapun lima skema tersebut sebagai berikut:
Pertama, bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19.
“Untuk kelompok tersebut, saya memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja,” ujarnya.
Kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 Miliar per tahun.
“Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai dengan September 2020,” katanya.
Ketiga, pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program.
“Keringanan yang diberikan antara lain dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 Juta, dan di Pegadaian juga ada 10,6 Juta debitur,” sebutnya.
Presiden menjelaskan, selain itu terdapat angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari LPDB-KUMKM, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian, misalnya Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, dan program serupa di Kementan.
“Saya juga minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk pengusaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat.
“Tercatat masih ada 23 Juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Karena itu yang 23 Juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan program kerja, bagi yang “bankable” atau UMKM yang sudah tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan, penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang “tidak bankable” penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar maupun skema program lainnya,” katanya.
Kelima, kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi “bumper” dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.
SF








































