Dinamika Hubungan Industrial Pengaruhi Perhitungan Kenaikan Upah 2020

Besaran kenaikan upah minimum 2020 diperkirakan sekitar 8 persen

Kenaikan upah minimum pada tahun 2020 akan dihitung sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungan tersebut akan dimulai pada awal bulan Oktober. Sejalan dengan hal tersebut, para pengusaha berharap pemerintah tetap memperhatikan perkembangan dinamika hubungan industrial yang terjadi saat ini. Adapun komponen yang digunakan dalam menghitung upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ditemui di acara Peluncuran Sistem Informasi Tenaga Kerja, pekan lalu di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenegakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan pihaknya belum menerima laporan keluhan atas pelaksanaan upah minimum. Hal itu disebabkan seluruh pemerintah provinsi mengikuti ketetapan atas upah minimum. Haiyani juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum tahun 2020 masih akan dihitung.

Mengutip Kompas.com, Timboel Siregar selaku Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memperkirakan besaran kenaikan upah minimum untuk 2020 yaitu sekitar 8 persen, baik bagi industri padat karya maupun nonpadat karya.

Bagi industri padat karya, Timboel berpendapat bahwa persentase kenaikan di angka 8 persen agak berat, namun hal tersebut dapat diinisasi dengan insentif bagi para pekerja di industri padat karya. Dengan cara tersebut, kenaikan upah tidak akan menjadi beban berat bagi pengusaha.

“Pemerintah harus peka terhadap kenaikan upah minimum tahun 2020 supaya jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja hanya karena kenaikan upah,” tegas Timboel. Ia juga menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini berjumlah 60 item harus ditinjau kembali. Diharapkan hasil tinjauan tersebut membuat item KHL bertambah.

            Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, menyebutkan, semangat awal dari PP 78/2015 adalah memberi kepastian mengenai besaran kenaikan upah minimum bagi industri dan pekerja. Namun dalam pelaksanaannya, kepastian kenaikan upah itu tidak diikuti dengan produktivitas kerja yang berkaitan dengan keterampilan pekerja. Hal ini terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

“Realitas yang dihadapi industri, kenaikan upah minimum sesuai amanat PP No 78/2015. Akan tetapi, pada saat bersamaan, masih ada sejumlah pengangguran, pemutusan hubungan kerja, dan efisiensi,” kata Anton. Ia juga mengaku tidak memiliki angka yang pasti.

Data Badan Pusat Statistik menggambarkan rata-rata UMP tahun 2019 untuk 34 provinsi berkisar di Rp2,46 juta. Nilai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,23 persen. Namun, pertumbuhan ini lebih rendah dari tahun 2018 sebesar 9,39 persen. Hal ini disebabkan inflasi tahun 2019 yang lebih rendah dari tahun sebelumnya. Selama 12 tahun terakhir, rata-rata UMP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

ZNA

Dipromosikan