Dinilai Terlalu Manis, Berapa Banyak Gula dalam 1 Kemasan Es Teh?

Dinilai Terlalu Manis, Berapa Banyak Gula dalam 1 Kemasan Es Teh
Image Source by hypeabis.id

Dinilai Terlalu Manis, Berapa Banyak Gula dalam 1 Kemasan Es Teh?

“Diduga memiliki produk yang terlalu manis, ternyata Es Teh memiliki kewajiban untuk mencantumkan label berupa total kadar gula dalam 1 kemasan.”

Pada Sabtu, 24 September 2022, terdapat salah satu pengguna Twitter dengan nama @gandhoyyy yang memberikan kritik kepada PT Es Teh Indonesia Makmur atau yang dikenal dengan Es Teh lantaran salah satu produknya yang dinilai terlalu manis. Tidak hanya itu, pemilik akun twitter tersebut juga menyebutkan bahwa salah satu produk Es Teh, yaitu Chizu Red Velvet dinilai seperti gula 3 kilogram yang dicampur dengan pengembang kue.

Tidak terima adanya kritikan yang bersifat subjektif dan mencemari nama perusahaan, pihak Es Teh pun merespon cuitan tersebut dengan melayangkan somasi kepada pemilik akun Twitter atas nama @gandhoyyy untuk segera menghapus tweet-nya dan meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya.

Dari tweet yang telah dibuat oleh Gandhi, selaku nama asli dari pemilik akun @gandhoyyy, ternyata beberapa netizen yang pernah mencicipi produk Es Teh juga mengatakan bahwa produk yang dipimpin oleh Nagita Slavina tersebut memang terlalu manis. Sayangnya, belum terdapat informasi yang jelas mengenai kandungan gula dan komposisi lain yang terdapat dalam setiap porsi minuman kekinian dengan franchise lebih dari 500 gerai yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Padahal,  merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Permenkes No. 30/2013), bisnis franchise siap saji memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang kandungan gula, garam dan lemak yang ada pada produknya, serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi.

“Media informasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa leaflet, brosur, buku menu, atau medi lainnya,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Permenkes No. 30/2013.

Adapun pesan kesehatan yang dimaksud harus mudah dibaca dengan jelas oleh konsumen dan berbunyi “konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2000 milligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, diabetes, dan serangan jantung” sebagaimana diatur Pasal 4 Perrmenkes No. 30/2013.

Berdasarkan Permenkes No. 30/2013, terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Permenkes tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk sementara waktu, pencabutan surat persetujuan, hingga rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan.

Dilansir dari Detik Health, Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik kementerian Kesehatan pun turut merespon kritikan Gandhi terhadap Es Teh yang dinilai terlalu Manis. Siti Nadia menjelaskan bahwa saat ini terdapat kemungkinan adanya batasan kadar gula es teh kekinian yang berada di luar standar aman yang sudah ditetapkan.

Menurut Prof. Zubairi Djoerban selaku Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (Kanker), asupan gula untuk tubuh manusia sebaiknya tidak melebihi 10% dari total kebutuhan energi untuk tubuh.

“Ini setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per hari. Untuk pasien diabetes harus di bawah 4 sendok teh,” ucap Prof. Zubairi Djoerban dilansir dari Detik Health (26/09/2022).

 

FMJ

Dipromosikan