Hormati Prinsip Data Pribadi “Rights to Erasure”, Google Siapkan Fitur Ini
“Rights to erasure ini sejatinya sudah diakomodir dalam beleid terbaru terkait perlindungan data pribadi yang baru saja disahkan yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).”
Baru-baru ini, platform mesin pencari Google diketahui sedang melakukan uji coba terhadap fitur “tombol hapus hasil” yang dikembangkan oleh perusahaannya. Melalui fitur ini, pengguna dimungkinkan untuk menghapus informasi pribadi mereka dari hasil pencarian web.
“Ini adalah cara untuk membantu Anda dengan mudah mengontrol apakah informasi pribadi Anda dapat ditemukan di hasil Search,” kata Google dalam sebuah pernyataan, dikutip dari New York Post, Senin (26/9/2022).
Tidak hanya itu, fitur ini juga memungkinkan penggunanya untuk meminta penghapusan hasil yang berisi nomor jaminan sosial, nomor rekening bank, catatan medis, hingga informasi lawas atau ilegal dari pemilik data pribadi.
Menurut Google, fitur ini dirancang guna mengontrol aksesibilitas informasi paling pribadi mereka dengan lebih baik, dan bukan untuk menyensor konten web yang lebih umum.
Sebab, sebagaimana diketahui, menghapus informasi kontak dari Google Search melalui fitur ini nyatanya tidak menghapus data tersebut dari web yang bersangkutan. “itulah sebabnya Anda mungkin ingin menghubungi situs hosting secara langsung, jika Anda merasa nyaman melakukannya,” ujar manajemen Google.
Jika dikaitkan dengan prinsip pengelolaan data pribadi, maka fitur ini termasuk kedalam salah satu upaya pemenuhan hak rights to erasure. Rights to erasure merupakan suatu hak yang dapat disebut juga sebagai ‘hak untuk dilupakan’ sebab memungkinkan pemilik data untuk menghapus datanya tanpa pengecualian.
Sebagai informasi, dalam rezim hukum positif perlindungan data pribadi internasional, Uni Eropa sudah mengadopsi hak ini kedalam bentuk perundang-undangannya yang tertuang dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR).
“Subjek data berhak untuk mendapatkan dari pengontrol penghapusan data pribadi tentang dirinya tanpa penundaan yang tidak semestinya dan pengontrol berkewajiban untuk menghapus data pribadi tanpa penundaan yang tidak semestinya,” bunyi terjemahan bebas Pasal 17 GDPR.
Apabila kita berpindah ke rezim hukum positif yang ada di Indonesia, rights to erasure ini sejatinya sudah diakomodir dalam beleid terbaru terkait perlindungan data pribadi yang baru saja disahkan yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya,” bunyi Pasal 8 UU PDP.
Dalam Pasal 38 UU PDP, pengendali data pribadi juga diwajibkan untuk menghapus data Pribadi jika data pribadi tersebut tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan data pribadi, pemilik data pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi, terdapat permintaan dari pemilik data pribadi; atau data pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
Dengan demikian, adanya fitur “tombol hapus hasil” yang dikembangkan oleh Google ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan hak subjek data pribadi terkait dengan hak-haknya yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi. Menurut Google, hal ini menjadi terobosan baru untuk mengontrol informasi pribadi apa yang dapat ditampilkan dalam mesin pencarian.
AA








































