Indosat Lakukan PHK Karyawan Atas Alasan Reorganisasi Perusahaan, Bolehkah Secara Hukum?
“Pasal 36 huruf b PP No. 35/2021 menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan ataupun tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.”
Jumat, 23 September 2022 lalu, perusahaan layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchinson baru saja mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lebih dari 300 karyawannya.
SVP Head Corporate Communications Indosat Oooredoo Hutchinson, Steve Saerang, menjelaskan bahwa alasan perusahaan melaksanakan aksi korporasi tersebut adalah karena perusahaan hendak meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
Steve menjelaskan bahwa hampir semua karyawan yang terdampak dari keputusan setuju dengan keputusan PHK ini serta mereka yang terdampak telah dijamin untuk mendapatkan pesangon dengan jumlah yang besar.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya atas dasar tersebut?
Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), maka alasan tersebut merupakan alasan yang diperbolehkan undang-undang. Pasal 36 huruf b PP No. 35/2021 menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan ataupun tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
Apabila perusahaan melakukan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.; uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021.
Sedangkan, apabila perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja yang mengalami PHK karena alasan ini mendapat uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021; uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021; dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021.
Melihat pada kasus PHK Indosat Ooredoo Hutchinson, perusahaan melakukan efisiensi sejatinya untuk alasan efisiensi demi mencegah kerugian perusahaan. Oleh karena itu, alasan PHK karyawan yang dilakukan manajemen perusahaan Indosat Ooredoo Hutchinson merupakan alasan PHK yang diperbolehkan undang-undang.
AA








































