Menilik Persoalan Aturan Label BPA, Bagaimana Ketentuan Persaingan Usaha di Indonesia?

Menilik Persoalan Atuan Label BPA, Bagaimana Ketentuan Persaingan Usaha di Indonesia

Menilik Persoalan Aturan Label BPA, Bagaimana Ketentuan Persaingan Usaha di Indonesia?

“Setelah diduga adanya praktek persaingan usaha dalam rencana revisi Peraturan BPOM, kini KPPU telah berikan konfirmasi.”

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Peraturan BPOM No. 31/2018), khususnya terkait dengan bahan kimia pembuat plastik jenis tertentu bernama Bisphenol A (BPA) pada galon Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Hal ini pun menuai berbagai pro dan kontra lantaran dinilai memiliki isu bisnis di baliknya.

Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM membantah adanya isu bisnis persaingan usaha dibalik rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018. Hal ini pun diperkuat dengan adanya pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara label kemasan galon isi ulang dengan persaingan usaha.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM,” ucap Rita Endang dalam keterangan tertulis dilansir dari Detik.com (23/09/2022).

Pihak BPOM mengkonfirmasi bahwa dasar ingin dilakukannya revisi ialah berasal dari riset BPOM sepanjang periode 2021-2022 yang menemukan adanya galon polikarbonat dengan kontaminasi BPA yang melebihi ambang batas, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM sehingga dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia.

Adanya isu persaingan usaha ini diakibatkan karena rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 hanya khusus ditujukan untuk AMDK berbahan plastik PC saja karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA. Padahal, AMDK galon yang berbahan lain seperti PET juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti etilen glikol.

Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai persaingan usaha diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 44/2021). Selain itu, KPPU juga memiliki buku pedomannya sendiri yang mengacu kepada UU No. 5/1999.

Dalam UU No. 5/1999, untuk menghindari adanya praktik monopoli, terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut, seperti penetapan harga, pembagian wilayah, rangkap jabatan, kepemilikan saham, merger and acquisition, tugas dan wewenang KPPU, hingga sanksi apabila melanggar.

Terkait dengan penetapan harga, maka pelaku usaha dilarang untuk menetapkan suatu harga dan mengharuskan pihak lain untuk menggunakan harga yang sama. Kemudian, pelaku usaha dilarang untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap suatu barang dan/atau jasa.

Apabila pelaku usaha ingin melakukan kerja sama dengan pihak dari luar negeri ataupun ingin melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan suatu perusahaan, maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku untuk menghindari adanya praktik monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

Terdapat sanksi administratif hingga sanksi pidana yang akan dijatuhkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha. Secara umum, terhadap pelanggaran UU No. 5/1999 yang telah diubah dalam UU No. 11/2020 ialah  berupa pembatalan perjanjian hingga penghentian usaha. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda sekurang-kurangnya 1 miliar dan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

 

FMJ

Dipromosikan