Grup Djarum Hingga GoTo memulai Bisnis Credit Score, Ini Tanggapan OJK!
“Setelah merambat ke bidang e-commerce dan fintech, kini GoTo lakukan ekspansi ke bisnis credit score melalui Tokoscore.”
Dewasa ini, beberapa perusahaan besar seperti GoTo, Djarum, Investree, dan beberapa perusahaan lain secara bersamaan tertarik kepada sebuah layanan keuangan berbasis digital, seperti layanan credit score. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Triyono Gani selaku Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa banyaknya pihak-pihak yang turut berkontribusi di layanan credit score ini selaras dengan tingginya kebutuhan akan informasi perkreditan dari para lembaga keuangan.
“Maka dari itu kami melihat credit score inovatif itu semakin penting untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama untuk pelaku UMKM dan individu di sektor informal. Mereka ini biasanya belum punya riwayat kredit, bahkan terkadang rekening bank pun tidak punya. Nah, entitas penilai yang bisa menilai dari digital track record harapannya bisa membantu mereka,” ucap Triyono Gani dilansir dari Bisnis.com (19/09/2022).
Berdasarkan data Inovasi Keuangan Digital (IKD) klaster alternative credit scoring yang dihimpun oleh OJK hingga paruh kedua di tahun 2022, jumlah layanan credit score saat ini sudah mencapai 19 platform. Jumlah platform kredit tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 16 platform.
Layanan ini dapat digunakan oleh berbagai bisnis, seperti perbankan konvensional, bank digital, multifinance, penyedia jasa bayar tunda (paylater), sampai financial technology (fintech) di bidang pinjam meminjam dana.
Lebih lanjut, bisnis credit score merupakan bisnis berupa analisis pertimbangan kelayakan suatu kredit sebelum pemberi dana menyalurkan dananya ke peminjam. Bisnis ini digadang-gadang mampu berpotensi untuk menghasilkan pendapatan perusahaan. Hal tersebut pun terjadi pada perusahaan GoTo melalui bisnis credit score-nya yang dilakukan melalui Tokoscore.
“Dari Tokoscore tentu harapan utamanya adalah penyaluran kredit yang lebih optimal, sehingga membantu percepatan profitabilitas GoTo,” ucap Pandu Dewanto selaku Analis Investindo Nusantara Sekuritas dilansir dari Antara News (22/09/2022).
Sebagai tambahan, Triyono Gani mengungkapkan bahwa untuk kedepannya OJK akan membuat peraturan khusus terkait dengan pihak-pihak yang memiliki bisnis di bidang credit score atau kepada para pemain penyedia jasa informasi perkreditan alternatif. Hal tersebut dilakukan untuk membedakan tugas dan wewenang antara pihak yang memiliki bisnis credit score dengan Lembaga Informasi Pengelola Perkreditan (LPIP).
Dalam hal ini, credit score dan LPIP sama-sama bertugas untuk menganalisis data kredit namun perbedaannya ialah data yang dianalisis oleh LPIP berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang lebih dikenal dengan BI Checking. Berbeda dengan LPIP, OJK berharap credit score dapat menganalisis dan mengolah sumber data secara inovatif di luar data-data dalam SLIK.
Dengan demikian, hingga saat ini credit score belum memiliki aturan yang rigid di dalam hukum positif Indonesia. Berbeda dengan LPIP yang ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.032019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
FMJ








































