Diputus PKPU Sementara, Ini Langkah yang Diambil Sriwahana
“Sriwahana akan diberikan kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.”
Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan untuk menetapkan emiten kertas PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (Sriwahana) dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Penetapan tersebut diputuskan setelah dilakukannya permohonan PKPU sementara oleh Handri Tohar pada tanggal 4 Juli 2022.
“Betul, (Sriwahana Adityakarya) PKPU sementara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto, Minggu (24/7/2022).
Sesuai Pasal 225 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sriwahana akan diberikan kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.
Kemudian, akan ditunjuk 1 (satu) orang hakim pengawas dan satu orang atau lebih pengurus oleh pengadilan untuk pengurusan perseroan selama PKPU Sementara. Pengurus tersebut nantinya akan mengumumkan putusan PKPU Sementara tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian, dimana di dalam pengumumannya akan memuat undangan yang ditujukan kepada seluruh kreditur dari debitur untuk diadakannya rapat kreditur.
Apabila hingga jangka waktu empat puluh lima hari tersebut rencana perdamaian belum juga disiapkan maka debitur bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan waktu ini nantinya disampaikan lewat mekanisme PKPU Tetap.
Adapun sebagai informasi, perusahaan kertas Sriwahana ini diketahui terafiliasi dengan emiten tekstil keluarga Lukminto, pemilik perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sriwahana. Dalam hal ini, Sriwahana memiliki relasi sepengendali dengan anak usaha Sritex lainnya seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries.
Keluarga Lukminto diketahui juga pernah menjadi pemegang saham mayoritas di Sriwahana pada tahun 1998 dan pada tahun 2011 mayoritas saham diambil alih oleh PT Tirta Alam Sejahtera. Sementara itu, pada tahun 2012 salah satu anak Lukminto, Lenny Imelda Lukminto menjadi pemegang saham mayoritas.
AA








































