Pemerintah Pantau Keamanan Kripto Secara Off site dan On site
“Untuk meminimalisir risiko bagi investor aset kripto, pemerintah melakukan pengawasan melalui mekanisme off site dan on site.”
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilaksanakan melalui mekanisme off site dan on site. Hal tersebut disampaikan pada dalam Seminar Block#1 Goes to Campus dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
“Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui e-mail atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa saat Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang digunakan untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset atau cryptoassets, bukan alat pembayaran. Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Selain itu, Ia memaparkan bahwa jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 229 aset.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” imbuhnya.
MH








































