Direksi Merpati Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun dan Pesangon
“Meskipun Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 lalu, namun perusahaan tersebut meninggalkan sejumlah permasalahan terkait dengan pembayaran pesangon.”
Jajaran direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait pesangon karyawan oleh Perwakilan eks Pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
Perwakilan eks Pilot PT Merpati Airlines ini tergabung dalam Tim Advokasi Paguyuban mendatangi kantor KPK pada Senin (23/5) untuk melaporkan dugaan korupsi dana pesangon dan pensiun dari perusahaan.
Pihak yang dilaporkan, yakni Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines serta direksi dari dana pensiun maskapai tersebut.
“Kami melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines,” kata Tim Advokasi Paguyuban eks pilot PT Merpati, Lamsihar Rumahorbo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Meskipun Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 lalu, namun perusahaan tersebut meninggalkan sejumlah permasalahan terkait dengan pembayaran pesangon. Dikabarkan bahwa terdapat sekitar Rp 318 miliar uang pesangon karyawan belum dibayarkan.
Lamsihar mengatakan telah menyerahkan beberapa bukti yang menjadi awal muncul dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Bukti-bukti tersebut berupa catatan hasil rapat kerja bersama komisi VI DPR RI, Surat putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh PT Merpati Airlines, dan Surat Perdamaian yang diterbitkan maskapai tersebut ditandatangani oleh Kapten Asep Nugraha.
“Itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu,” katanya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jajaran direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini, kemudian baru dapat ditentukan apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan” ucap Ali.
“KPK juga secara proaktif melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” tambahnya.
Sejak awal kebangkrutannya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah digugat beberapa kali terkait dengan dana pensiun dan pesangon yang tidak kunjung dibayar.
Merpati Airlines mengeluarkan surat pengakuan utang atau SPU kepada karyawan sebesar 30 persen yang menyatakan bahwa perusahaan semestinya melunasi hak pesangon pada akhir Desember 2018.
Namun, pelunasan hak karyawan terhenti karena Merpati Airlines mengajukan proposal perdamaian dalam proses PKPU dan disetujui di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan menyatakan Merpati harus bisa beroperasi agar bisa menyelesaikan hak-hak karyawan.
MH








































