Lama Tidak Ada Kegiatan Produksi, Izin Tambang Sorikmas Mining Terancam
“PT Sorikmas Mining diketahui sudah 24 tahun tidak melakukan kegiatan produksi serta melakukan penelantaran atas lahan Kontrak Karya nya.”
Pada Senin, 23 Mei 2022, Komisi VII DPR RI mendesak perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining untuk dicabut izin tambangnya. Desakan ini dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining di Komplek Parlemen Senayan.
Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut mengemukakan alasan Komisi VII DPR RI mendesak pencabutan izin tambang PT Sorikmas Mining. Ia menjelaskan bahwa PT Sorikmas Mining diketahui sudah 24 tahun tidak lagi melakukan kegiatan produksi serta melakukan penelantaran atas lahan Kontrak Karya nya.
“Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun,” ujar Maman dalam Rapat dengan Pendapat tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir, bahkan menduga bahwa Kontrak Karya yang dikantongi PT Sorikmas Mining hanya dijadikan “alat” portofolio untuk menaikan harga saham shareholder di pasar modal.
“Ini kan pre-engineering sebuah portofolio di bursa efek jadi jelas tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan negara karena ini lending yang dilapis untuk menaikkan harga saham,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden Direktur Sorikmas Mining, Boyke Poerbaya Abidin, memberikan penjelasan bahwa perusahaan selama 24 tahun terakhir masih berfokus untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Hal ini disebabkan bahwa cadangan tambang emas yang dulunya terbukti dan sempat diidentifikasi memiliki nilai ternyata diketahui belakangan relatif tidak ekonomis.
“Belum ada produksi. Saat ini yang kita lakukan adalah kegiatan menambah potensi cadangan yaitu melaksanakan kegiatan eksplorasi, memperbaiki addendum AMDAL, selama 24 tahun kegiatan yang dilakukan studi kelayakan, eksplorasi,” kata Boyke saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI hari itu.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pengeluaran uang perusahaan tetap terjadi guna membiayai kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan serta mencari alternatif lokasi tambang yang lebih ekonomis di masa mendatang.
“Justru kita berpikir dengan potensi saat ini menjadi tidak ekonomis untuk ditambang, kita terus melakukan studi kelayakan untuk eksplorasi,” tambahnya.
AA








































