Kemendag Terbitkan Pengaturan Ekspor CPO dan Turunannya
“Permendag No. 30/2022 menetapkan bahwa eksportir harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya.”
Mulai Senin, 23 Mei 2022, larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil secara resmi dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan ini berlaku efektif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Permendag No. 30/2022).
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” jelas Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Permendag No. 30/2022 ini menjelaskan bahwa ketentuan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Hal itu membuat pengaturan larangan tersebut harus dicabut.
Adapun walaupun larangan sementara ekspor CPO dan turunannya telah dicabut oleh Pemerintah, Permendag No. 30/2022 menetapkan bahwa eksportir harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Lebih lanjut, untuk mendapat PE tersebut, Permendag No. 30/2022 mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan untuk memperoleh dokumen ini.
Pertama, setiap pengusaha yang hendak melakukan kegiatan ekspor CPO dan turunannya wajib memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, pengusaha tersebut juga harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, pengusaha menyampaikan bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Sebagai tambahan informasi, bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini, maka perusahaan dapat diberikan peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
AA








































