Artikel ini ditulis oleh Johannes C. Sahetapy dan Thomas P. Wijaya, advokat pada Kantor Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
- Pendahuluan
- Permasalahan
- Apakah direktur dan komisaris (baik warga negara Indonesia atau asing) adalah karyawan PT dan memiliki hubungan kerja dengan PT tersebut?
- Jika ya, apakah PT yang memiliki direktur asing dan komisaris asing wajib memiliki RPTKA yang harus disetujui dan Notifikasi?
- Apakah PT juga wajib memiliki RPTKA yang disetujui dan Notifikasi bagi direktur asing dan komisaris asing yang tidak tinggal di Indonesia?
- Definisi Direktur dan Komisaris
- Organ Perseroan Terbatas
- Pengangkatan dan Pemberhentian
- Direktur
- Komisaris
- Berlakunya Pengangkatan dan Pemberhentian
- Remunerasi Direktur dan Komisaris
- Direktur
- Komisaris
- Tugas Direktur dan Komisaris
- Direksi
- Komisaris
- Hubungan Kerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
- Definisi Hubungan Kerja
- Masa Kerja
- Pengusaha Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
- Pengaturan Izin Kerja Direktur dan Komisaris Asing Tidak Konsisten
- Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2015
- Peraturan Menaker Nomor 35 Tahun 2015
- Peraturan 10
- Kesimpulan
- Direktur dan komisaris (baik warga negara Indonesia atau asing) adalah bukan karyawan atau pekerja PT. Direktur dan komisaris tidak memiliki hubungan kerja dengan PT tersebut serta tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Direktur dan komisaris sebagai organ PT diangkat dan diberhentikan oleh RUPS berdasarkan UUPT bukan UU Ketenagakerjaan.
Sehingga, seharusnya dan sebenarnya direktur dan komisaris (baik warga negara Indonesia atau asing) tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya termasuk PerPres 20 dan Peraturan 10.
- PT yang memiliki direktur dan komisaris asing seharusnya dan sebenarnya tidak wajib memiliki RPTKA yang harus disetujui dan Notifikasi.
- Seharusnya dan sebenarnya PT tidak wajib memiliki RPTKA yang disetujui dan Notifikasi bagi direktur dan komisaris asing yang tidak tinggal di Indonesia.
- Saran
- PerPres 20 harus segera diubah untuk menyatakan secara jelas bahwa direktur dan komisaris asing (baik yang merangkap sebagai pemegang saham PT atau tidak, dan baik tinggal di Indonesia atau tidak) bukanlah karyawan PT sehingga tidak memerlukan RPTKA yang disetujui dan Notifikasi.
- Peraturan 10 harus segera diubah untuk menyatakan secara jelas bahwa direktur dan komisaris asing (baik yang merangkap sebagai pemegang saham PT atau tidak, baik yang tinggal di Indonesia atau tidak) bukanlah karyawan PT sehingga tidak memerlukan RPTKA yang disetujui dan Notifikasi.
Tulisan ini adalah analisa mengenai kedudukan hukum direktur dan komisaris dalam perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Secara singkat, direktur mewakili kepentingan PT dan bertindak atas nama PT tersebut. Komisaris memiliki tugas untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada direktur. Bahkan, dalam hal-hal tertentu, komisaris dapat memberhentikan direktur dan juga dapat melakukan pengurusan PT jika tidak ada direktur.
Direktur dan komisaris diangkat oleh pemegang saham PT. Direktur dan komisaris tidak memiliki hubungan kerja atau perjanjian kerja dengan PT.
Namun sayangnya, Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PerPres 20”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (“Menaker”) No. 10 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 10”) menimbulkan kerancuan dengan mensyaratkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan Notifikasi bagi direktur dan komisaris asing yang akan tinggal di Indonesia.
Menurut PerPres 20 dan Peraturan 10, direktur dan komisaris asing dianggap bekerja pada PT. Sehingga diperlukan RPTKA yang disetujui oleh pihak yang berwenang dan Notifikasi bagi direktur dan komisaris asing tersebut, kecuali direktur atau komisaris asing tersebut adalah pemegang saham PT. Ini adalah kesalah-pemahaman kedudukan, fungsi, dan tugas direktur dan komisaris berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku mengenai perseroan terbatas dan ketenagakerjaan. Direktur dan komisaris bukanlah pekerja atau karyawan PT. Direktur dan komisaris adalah organ PT tersebut.
Sebagai akibat kesalahpahaman peraturan tersebut di atas, pihak yang berwenang ‘memaksa’ PT sebagai pemberi kerja untuk mendapatkan persetujuan RPTKA dan Notifikasi bagi direktur atau komisaris asing baik yang tinggal di Indonesia atau bahkan bagi direktur atau komisaris asing yang tinggal di luar negeri dan tidak berdomisili di Indonesia.
Persyaratan RPTKA dan Notifikasi untuk direktur dan komisaris asing adalah keliru dan salah secara hukum dan harus dihentikan segera. Kesalahpahaman dan praktek yang salah tersebut tentunya mempengaruhi peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Jika kesalahpahaman dan praktek yang salah ini dihentikan, niscaya peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia akan meningkat.
Direktur dan komisaris adalah organ-organ dari PT berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pasal 1(2) UUPT secara jelas menyebutkan bahwa organ PT adalah (i) Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), (ii) direksi, dan (iii) dewan komisaris. Direktur adalah anggota direksi, dan komisaris merupakan anggota dari dewan komisaris.
Pasal 1(5) UUPT secara jelas menyebutkan bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Pasal 1(6) UUPT secara jelas menyatakan bahwa dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Berdasarkan definisi di atas, jelas bahwa UUPT tidak mengatakan bahwa direktur dan komisaris adalah karyawan atau pekerja PT. Namun, direktur adalah pengurus PT, dan komisaris adalah pengawas direksi.
Pasal 94(1) UUPT mengatur bahwa direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Jelas bahwa direktur bukan diangkat atau ditunjuk oleh PT. Penjelasan resmi Pasal 94(1) UUPT menyebutkan dengan jelas bahwa kewenangan ini tidak dapat dipindahkan kepada organ lain. Artinya, direktur hanya bisa diangkat oleh RUPS.
Menurut Pasal 94(3) UUPT, direktur diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Pasal 111(1) UUPT mengatur bahwa komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Jelas bahwa komisaris bukan diangkat atau ditunjuk oleh PT. Sama dengan direktur, Pasal 111(3) UUPT mengatakan bahwa komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Pasal 94(5) dan 94(6) UUPT mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian direktur mulai berlaku pada saat yang ditentukan dalam RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan berlakunya pengangkatan atau pemberhentian maka pengangkatan atau pemberhentian mulai berlaku pada saat RUPS yang terkait ditutup.
Untuk komisaris, Pasal 111(5) dan 111(6) UUPT mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris mulai berlaku pada saat yang ditentukan dalam RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan berlakunya pengangkatan atau pemberhentian maka pengangkatan atau pemberhentian mulai berlaku pada saat RUPS yang terkait ditutup.
Tidak ada ketentuan dalam UUPT yang menyatakan bahwa untuk direktur dan komisaris diperlukan perjanjian kerja antara direktur atau komisaris dengan PT. Lebih lanjut, UUPT tidak mensyaratkan adanya izin mempekerjakan orang asing sebagai direktur atau komisaris sebagai syarat sahnya pengangakatan direktur atau komisaris asing.
Pasal 96(1) UUPT secara tegas mengatur bahwa gaji dan tunjangan direktur diatur oleh RUPS. Pasal 96(3) UUPT menyatakan bahwa kewenangan ini dapat didelegasikan pada dewan komisaris.
Jelas bahwa PT tidak menentukan besaran gaji atau tunjangan seorang direktur. Dengan demikian, tidak dapat disebutkan bahwa direktur adalah karyawan PT, karena PT tidak ikut menentukan besaran gaji atau tunjangan direktur.
Sama dengan direktur, Pasal 113 UUPT secara tegas mengatur bahwa gaji atau honorarium dan tunjangan komisaris diatur oleh RUPS.
Jelas bahwa PT tidak menentukan besaran gaji atau tunjangan seorang komisaris. Dengan demikian, komisaris bukanlah karyawan PT, karena PT tidak ikut menentukan besaran gaji atau tunjangan komisaris.
Menurut Pasal 92(1) UUPT, direktur menjalankan kepengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Jelas bahwa direktur mewakili PT karena PT adalah badan hukum.
Berdasarkan hal ini saja, tidak mungkin seorang direktur menjadi karyawan PT karena tugas direktur adalah mewakili PT. Sehingga bagaimana mungkin seorang direktur membuat perjanjian kerja dengan dirinya sendiri. Lebih lanjut, jika dipaksakan bahwa direktur adalah karyawan PT, maka direktur tersebut memiliki benturan kepentingan pada saat ia bertindak sebagai direktur dan pada saat ia bertindak sebagai karyawan.
Pasal 108(1) UUPT menyebutkan dengan jelas bahwa komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi. Lebih lanjut, Pasal 114(2) UUPT menyatakan bahwa komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direktur untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Berdasarkan UUPT, dalam hal-hal tertentu komisaris dapat memberhentikan direktur untuk sementara waktu, dan juga dapat melakukan pengurusan PT dalam hal-hal tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja (termasuk PT) dengan pekerja. Pasal 1(3) UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara itu, Pasal 1(15) UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan ketenagakerjaan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perlu dicatat bahwa jelas berdasarkan ketentuan-ketentuan UUPT yang disebutkan di atas, jelas tidak ada perjanjian kerja antara PT dengan direktur atau komisaris karena direktur dan komisaris adalah organ PT yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, bukan berdasarkan suatu perjanjian kerja. Lebih lanjut, tidak ada unsur perintah dari PT baik bagi direktur atau komisaris. Bahkan, gaji dan tunjangan direktur atau komisaris ditentukan oleh RUPS dan bukan PT.
Dari sisi masa kerja, berdasarkan Pasal 56(1) UU Ketenagakerjaan, ada 2 (dua) macam hubungan kerja, yaitu hubungan kerja permanen (waktu tidak tertentu) dan hubungan kerja waktu tertentu. Pasal 51(1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat tertulis atau tidak tertulis. Namun untuk hubungan kerja waktu tertentu, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis. Jika perjanjian kerja tidak tertulis, maka harus dibuat surat penunjukkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.
Hal tersebut berbeda dengan direktur dan komisaris sebagaimana diatur dalam UUPT. Sebagaimana disebut di atas, masa pengangkatan dan pemberhentian direktur dan komisaris ditentukan oleh RUPS.
Jika direktur dan komisaris bukan pekerja PT, jadi apakah kedudukan mereka dalam PT? Ternyata, UU Ketenagakerjaan telah memberikan jawabannya. Pasal 1(5) UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pengusaha sebagai antara lain orang perseorangan yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Berdasarkan hal di atas, jelas direktur dan komisaris adalah pengusaha berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Direktur dan komisaris bukanlah pekerja menurut UU Ketenagakerjaan. Sehingga, seharusnya dan sebenarnya direktur dan komisaris (termasuk direktur dan komisaris asing) tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, termasuk PerPres 20 dan Peraturan 10.
Nampak jelas sebagaimana dipaparkan di bawah ini bahwa ketentuan mengenai kewajiban PT untuk mendapatkan izin bagi direktur dan komisaris asing yang bertempat tinggal di luar negeri adalah tidak konsisten.
Sebelum Peraturan 10, peraturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 16”). Peraturan 16 mengatur bahwa untuk direktur dan komisaris asing diperlukan RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”). IMTA sekarang dikenal dengan Notifikasi dalam Peraturan 10.
Jelas Peraturan 16 tidak konsisten dengan UUPT dan UU Ketenagakerjaan sepanjang menyangkut kewajiban untuk mendapatkan RPTKA dan IMTA bagi direktur dan komisaris asing karena seperti telah dibahas di atas. Direktur dan komisaris bukanlah pekerja sehingga direktur dan komisaris (baik Indonesia maupun asing) semestinya tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
Yang lebih parah, Pasal 37 Peraturan 16 mensyaratkan RPTKA dan IMTA bagi direktur dan komisaris yang berdomisili di luar negeri. Kesalahpahaman ini sangat fatal.
Menaker di tahun yang sama menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 35 Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 35”). Peraturan 35 mengubah ketentuan Pasal 37 Peraturan 16 dan menyatakan dengan jelas bahwa direktur dan komisaris asing yang bertempat tinggal di luar negeri tidak memerlukan IMTA. Hal ini adalah suatu perbaikan, namun belum memadai karena sebagaimana di bahas di atas, seharusnya dan sebenarnya direktur dan komisaris (termasuk direktur dan komisaris asing) tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan 16.
Namun, perbaikan dalam Peraturan 35 tidak bertahan lama dengan adanya Peraturan 10 yang mencabut Peraturan 16 dan Peraturan 35.
Tidak ada ketentuan dalam Peraturan 10 yang secara jelas dan gamblang mensyaratkan direktur atau komisaris asing untuk memiliki RPTKA dan Notifikasi jika mereka berdomisili di luar negeri. Namun demikian, dalam praktek ditemui adanya pihak berwenang yang mewajibkan PT untuk memiliki RPTKA dan Notifikasi bagi direktur dan komisaris asing yang berdomisili di luar negeri.
Peraturan 10 juga menimbulkan kerancuan lebih lanjut. Pasal 10(1) huruf b Peraturan 10 menyatakan bahwa RPTKA tidak diperlukan bagi direktur atau komisaris yang memiliki saham dalam pemberi kerja (yaitu PT). Pasal dalam Peraturan 10 ini mengikuti Pasal 10(1) huruf a PerPres 20 yang menyatakan bahwa RPTKA tidak diperlukan bagi pemegang saham yang menjabat sebagai direktur atau komisaris. Jelas Peraturan 10 dan PerPres 20 mencampuradukkan organ-organ PT dalam hal ini. Jelas dalam UUPT (yang merupakan Undang-undang yang relevan untuk PT dan organ-organnya) bahwa pemegang saham, direktur, dan komisaris telah diatur secara terpisah sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya masing-masing.
Maka dari itu, sungguh salah bahwa PerPres 20 dan Peraturan 10 mencampuradukkan pemegang saham dengan direktur dan komisaris. Kesalahan ini harus segera diperbaiki dan diluruskan.
Kewajiban untuk mendapatkan RPTKA dan Notifikasi bagi direktur dan komisaris asing adalah salah dan bertentangan dengan pembahasan di atas mengenai sifat direktur dan komisaris yang merupakan pengusaha (bukan pekerja) berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga, seharusnya dan sebenarnya direktur dan komisaris (termasuk direktur dan komisaris asing) tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan 10.








































