Direktur PT PMT Dijadikan Tersangka karena Dinilai Lalai Daur Ulang Logam yang Mengakibatkan Kontaminasi Radioaktif Isotop Caesium-137 di Kawasan Industri Cikande

Direktur PT PMT Dijadikan Tersangka karena Dinilai Lalai Daur Ulang Logam yang Mengakibatkan Kontaminasi Radioaktif Isotop Caesium-137 di Kawasan Industri Cikande
Sumber Gambar: MSN

Implikasi pidana korporasi kasus kontaminasi  Cs-137 di Kawasan Industri Cikande jadi sebuah alarm serius terkait risiko lintas batas ekspor, dan urgensi penguatan kerangka compliance nasional.

Pada tahun 2025, Indonesia menghadapi salah satu krisis industri dan lingkungan yang paling serius dalam beberapa dekade. Kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate (Cikande), Banten, sebuah kawasan industri yang terdiri dari ratusan pabrik dari berbagai sektor, karena terdeteksi kontaminasi radioaktif isotop Caesium-137 (Cs-137).

Insiden ini terungkap ketika otoritas luar negeri menolak ekspor udang beku asal Indonesia karena terdeteksi radiasi. Pemeriksaan selanjutnya di dalam negeri, yang melibatkan lembaga pengawas nuklir dan tim investigasi khusus, kemudian menunjukkan bahwa kontaminasi ditemukan pada banyak fasilitas di kawasan Cikande.  

Dalam ranah hukum dan tata kelola korporasi, kejadian ini membawa angin perubahan memperlihatkan bahwa kelalaian dalam manajemen bahan baku, proses operasional, dan pengawasan lingkungan bukan lagi semata soal “insiden teknis,” melainkan potensi pelanggaran regulasi, tanggung jawab pidana, dan risiko sistemik bagi industri nasional.

Peran Pasokan Scrap Logam

Penyelidikan menunjukkan bahwa pabrik penyebab utama kontaminasi adalah PT Peter Metal Technology (PT PMT), sebuah pabrik peleburan logam daur ulang /scrap metal, yang menerima bahan baku scrap atau logam bekas dari banyak pemasok selama periode operasional.

Bahan scrap ini kemudian dilebur di furnace pabrik. Saat itulah Cs-137, yang tidak seharusnya muncul dalam material daur ulang biasa, diyakini dilepaskan. Tim investigasi melaporkan tingkat radiasi mencapai 700 microsievert per jam di area furnace.

Karena Cs-137 bukan isotop alamiah dan Indonesia tidak memiliki fasilitas nuklir, temuan ini mengindikasikan bahwa bahan baku telah tercemar, entah dari peralatan industri yang dibuang, limbah industri berisiko, atau material bekas impor/daur ulang tanpa screening benar.

Penetapan direktur PT PMT sebagai tersangka menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di lini operasional, tapi juga di manajemen puncak.

Industri, Kesehatan, Ekspor & Kepatuhan

Akibat kontaminasi, setidaknya 22 fasilitas di kawasan industri Cikande terpapar Cs-137, meliputi pabrik makanan laut, pengolahan komponen, dan aktivitas industri lainnya. Pemerintah kemudian memulai prosedur dekontaminasi, serta memindahkan keluarga dan pekerja yang tinggal atau bekerja di sekitar lokasi terdampak.

Tak hanya itu, insiden ini mengguncang kepercayaan global terhadap ekspor Indonesia. Karena Cs-137 terdeteksi pada kontainer ekspor, banyak konsumen luar negeri dan regulator ekspor-impor internasional, kini menaruh perhatian ekstra pada rantai pasok (supply chain) bahan baku dan material daur ulang.

Dari sudut kepatuhan regulasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa supply chain scrap metal dan daur ulang bukan sekadar urusan biaya dan efisiensi, melainkan potensi risiko nyata terhadap lingkungan, kesehatan publik, reputasi perusahaan, dan ketaatan terhadap regulasi.

Implikasi Hukum & Tanggung Jawab Korporasi

Sebagai corporate counsel atau compliance officer sangat penting memahami beberapa aspek legal dan governance yang diperlihatkan secara dramatis oleh kasus ini:

Tanggung jawab pidana & korporasi: Dengan penetapan tersangka terhadap direksi PT PMT, hukum Indonesia menunjukkan bahwa kelalaian manajemen — terutama dalam pemilihan bahan baku, prosedur operasional, dan pengawasan — bisa dibawa ke ranah pidana. Ini bukan lagi semata “kecelakaan industri,” tapi potensi pelanggaran serius.

Kepatuhan lingkungan & safety: Perusahaan di sektor daur ulang atau peleburan logam wajib melakukan due diligence menyeluruh terhadap scrap atau logam bekas — termasuk screening bahan berbahaya, audit supply chain, dan verifikasi radiasi/bahan kimia berbahaya.

Governance & traceability supply chain: Perusahaan tidak bisa bergantung pada klaim pemasok. Harus ada traceability — dokumentasi asal-usul bahan, sertifikasi keamanan, dan audit independen. Tanpa itu, risiko hukum dan reputasi sangat tinggi.

Risiko reputasi & bisnis lintas batas: Karena pasar ekspor kini lebih sensitif terhadap isu lingkungan dan safety, satu insiden besar bisa menggagalkan akses pasar internasional, merusak reputasi, dan memicu sanksi regulasi.

Pelajaran dan Rekomendasi Kebijakan untuk Stakeholder

Bagi regulator, sektor swasta, dan compliance officer dalam perusahaan industri berat maupun daur ulang logam, ada beberapa pelajaran penting dan rekomendasi kebijakan yang bisa diambil dari kasus ini:

  • Perkuat regulasi dan oversight terhadap scrap metal & limbah industri

Pemerintah perlu mempertimbangkan persyaratan wajib pemeriksaan radiasi/bahan berbahaya sebelum scrap atau logam bekas bisa diproses atau diimpor, terutama jika berasal dari sumber domestik atau internasional yang tidak jelas.

Lembaga pengawas lingkungan dan nuklir harus diberi kewenangan inspeksi rutin (acak), audit supply chain, serta transparansi data terhadap pihak regulator dan publik.

  • Implementasi due diligence internal dan audit supply chain di perusahaan

Perusahaan harus membangun prosedur ketat: screening bahan baku, dokumentasi asal usul, sertifikasi keamanan, serta dapat dilacak,  bukan hanya pada pemasok, tetapi sampai ke tahap peleburan/produksi.

Audit internal dan eksternal harus dilakukan secara berkala, termasuk aspek lingkungan, keselamatan, serta compliance hukum dan hasil audit disimpan sebagai bukti tanggung jawab korporasi.

  • Pengembangan sistem manajemen risiko lingkungan dan safety (HSE + ESG)

Standar HSE (Health, Safety & Environment) di industri daur ulang/logam harus diperkuat: proteksi radiasi, pencegahan paparan, storage limbah berbahaya, disposal aman, serta pelatihan pekerja.

Perusahaan perlu mengadopsi kerangka ESG (environment, social, governance) ,tidak hanya sebagai “label hijau,” tetapi sebagai strategi mitigasi risiko jangka panjang.

  • Transparansi & akuntabilitas

Pelaporan risiko lingkungan, audit, dan kebijakan compliance harus terbuka (kepada regulator, pemangku kepentingan, dan bila perlu publik), untuk membangun kepercayaan serta memberi sinyal bahwa perusahaan mengedepankan safety dan tata kelola.

  • Peninjauan ulang kerangka hukum dan sanksi terhadap pelanggaran korporasi lingkungan

Karena insiden ini menunjukkan bahwa kelalaian supply chain bisa membawa risiko besar, regulasi perlu diperjelas agar mencakup aspek tanggung jawab direksi/korporasi, bukan hanya operator pabrik.

Sanksi pidana, administratif, dan reputasi diterapkan tegas dengan tujuan memberi efek jera dan mendorong perusahaan menjalankan governance yang benar.

Momentum Evaluasi

Kasus Cs-137 di Cikande bukan sekadar “kecelakaan industri”, namun menjadi pengingat bagi seluruh ekosistem industri, regulator, dan pembuat kebijakan bahwa tata kelola supply chain dan limbah harus menjadi prioritas utama, tidak bisa dianggap enteng demi efisiensi atau keuntungan semata.

Bagi regulator, ini momentum untuk meninjau dan memperkuat regulasi impor/daur ulang logam, pengawasan radiasi, serta audit lingkungan. Bagi CEO dan compliance officer, ini pengingat bahwa corporate governance bukan hanya soal finansial, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan publik, dan reputasi perusahaan.

Jika kerangka legal, teknis, dan etika tidak digarap secara serius, risiko serupa bisa muncul kembali dan dampaknya mungkin jauh lebih besar, baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi.

Karena itu, saya menyarankan agar perusahaan di sektor ini segera melakukan self-assessment (audit internal), memperkuat sistem compliance dan HSE, serta membangun transparansi penuh dalam supply chain mereka. Regulasi dan oversight eksternal pun harus diperketat agar insiden seperti ini tidak terulang.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Corporate Lawyer pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan