Dituding Palsukan Dokumen IPO, Bagaimana Keberlanjutan Proses Go Public PT Widodo Makmur Perkasa?
PT Widodo Makmur Perkasa diduga melakukan pemalsuan dokumen IPO yang mana berimplikasi pada adanya potensi terhambat proses IPO di Bursa Efek Indonesia.
Baru-baru ini diketahui Direktur PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen proses go public (IPO) perusahaan. Sumber mengatakan bahwa pelapor adalah Cyril Lewis yang merupakan pemilik dari PT Sinar Daging Perdana dengan kepemilikan 10% saham di PT Widodo Makmur Perkasa.
PT Sinar Daging Perdana sebelumnya telah melakukan Kerja Sama Operasional sejak 2012, namun sejak berakhirnya KSO, PT Sinar Daging Perdana belum juga mendapatkan pembagian dividen/keuntungan dari PT Widodo Makmur Perkasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemberitaan terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, Manajemen dari PT Widodo Makmur Perkasa memberikan klarifikasi bahwa PT Sinar Daging Perdana bukan lah anak usaha dan bukan merupakan bagian dari kelompok usaha Widodo Makmur Perkasa Group.
“Tidak ada keterkaitan kepemilikan saham antara PT Sinar Daging Perdana dan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. Berita yang beredar mengenai dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public PT Widodo Makmur Perkasa Tbk adalah sepenuhnya tidak benar” tutur pihak Manajemen PT Widodo Makmur Perkasa.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Keuangan PT Widodo Makmur Perkasa, Wahyu Adi, menegaskan bahwa meskipun entitas usahanya tengah mengalami sengketa hukum. Akan tetapi hal itu tidak berdampak atas kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha induk. Tidak hanya itu, ia mengatakan tidak ada informasi yang bersifat material dan dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Dengan demikian, pihak manajemen menyatakan tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan dokumen dan keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses IPO.
Lebih jauh, PT Widodo Makmur Perkasa telah mengikuti serta menjalani seluruh rangkaian mekanisme yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses IPO itu sendiri. Rangkaian tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh atas dokumen hukum dan keuangan (Legal and Financial Due Diligence) yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan Kantor Akuntan Publik Independen.
Adapun hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dijelaskan sebelumnya telah dituangkan dalam Prospektus Penawaran Umum. Dengan demikian, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk telah memenuhi prinsip keterbukaan dan materialitas terhadap public.
Lebih lanjut, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk berkomitmen untuk tetap mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia. Walaupun demikian, PT Widodo Makmur Perkasa akan tetap mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum terhadap pelaporan dugaan penggelapan dan pemalsuan yang melibatkan perusahaan.
Di sisi lain, diketahui bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunda penawaran umum saham perdana bagi calon perusahaan yang tercatat tersandung masalah hukum yang berpotensi mengganggu operasional.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan BEI dapat meminta penjelasan pada calon perusahaan yang mengalami masalah hukum, seperti dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian, dan informasi relevan lainnya. “BEI juga dapat meminta penjelasan kepada konsultan hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum” tuturnya.
Menurutnya, langkah yang diambil BEI ini merupakan bentuk upaya memberikan perlindungan kepada investor. Meski demikian, pada prinsipnya setiap perusahaan memiliki kesempatan IPO dan mencatatkan efeknya di BEI.
Dalam aksi tersebut, perusahaan akan menerbitkan prospektus yang mana merupakan dokumen yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum perusahaan, Tujuannya, agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai perusahaan sebelum memutuskan membeli efek.
ARPP








































