Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irmadi Lubis mensinyalir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) melanggar undang-undang.
“PP ini cenderung melanggar kepada undang-undang, yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 1 ketentuan umumnya menyebutkan bahwa lembaga pengelola dan penyelenggara OSS adalah Lembaga pemerintah non kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Padahal di dalam UU 25 Tahun 2007, badan yang mengurus penenaman modal adalah BKPM,” kata Irmadi kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Jumat (6/7), di Jakarta.
Lebih lanjut, kata Irmadi, bila PP ini diberlakukan maka seluruh tugas perizinan tersebut akan diambil alih oleh lembaga baru OSS. Padahal menurut hukum, kedudukan PP lebih rendah daripada undang-undang yang nomenklaturnya lebih jelas. “Jadi itu undang-undang nomenklaturnya jelas dan lembaganya BKPM. Jadi tidak usah dibuat lembaga baru,” katanya.
“Jadi kebijakan pemerintah yang seperti itu tidak boleh. Meskipun, di dalam UUD itu dinyatakan Presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Kami menilai PP ini tidak sesuai dengan amanat UU Penanaman Modal yang seharusnya memperkuat BKPM, justru malah mengambil atau mengalihkan koordinasi penanaman modal,” lanjut Irmadi.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuturkan pihaknya sebagai pengawas dari pelaksana undang-undang yang dibuat oleh pemerintah semestinya kebijakan ini menjadi satu bagian dengan BKPM. “Boleh saja pemerintah membuat kebijakan OSS ini, tetapi itu harus ditempelkan dengan BKPM. Pemerintah itu boleh membuat apa saja kecuali mengabaikan suatu lembaga yang sudah diamanahkan oleh undang-undang. UU itu adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kita sudah sepakat jadi bukan sepihak. Jadi, kita sudah sepakat yang mengurus penanaman modal itu adalah BKPM,” ungkapnya.
Irmadi mengakui latar belakang hadirnya PP itu sebab ada beberapa kebijakan yang sudah dibuat yang mungkin kurang maksimal sehinga dideregulasikan. Hingga akhirnya pemerintah membuat terobosan dengan PP ini. “Memang niatnya bagus akan tetapi kita melihat juga bahwa kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan alat yang bagus sesuai dan selaras dengan UU. Kalau dari niatnya kami mendukung sekali. Intinya ini sudah ada BKPM sebagai lembaga daripada pemerintah untuk menangani urusan di bidang penanaman modal.
Ia pun menyarankan sistem OSS ini lebih baik digabungkan dengan BKPM dan menjadi divisi baru di dalamnya. “Jadi kalau pemerintah mau merubah kepalanya atau strukturnya itu kewenangan pemerintah, kenapa tidak dibuat saja suatu divisi baru di dalam BKPM itu salah satunya adalah OSS ini. Dalam PP ini hampir seluruh kewenangan dari BKPM itu mulai dari pendaftaran sampai pengawasan juga dialihkan kepada lembaga OSS. Jadi seharusnya OSS ini menjadi bagian daripada BKPM sekarang bukan kewenangannya,” tutupnya.
Pada Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS), setelah sebelumnya direncanakan akan launching pada 3 Juli 2018. Melalui siaran pers resmi Kemenko menyatakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) akan lebih mudah. Dalam peluncuran website tersebut Darmin menyatakan kedepannya OSS akan tetap diselenggarakan oleh BKPM.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM, ” ujar Darmin.
PHB








































