Online Single Submission Dinilai Ambil Alih Kewenangan BKPM

Ilustrasi : https://pixabay.com/

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irmadi Lubis menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah mengambil alih kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saya menilai PP tersebut adalah membuat suatu sistem pelayanan baru yaitu OSS yang diterbitkan 21 Juni ini. Dan, dinyatakan dalam PP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jadi, dari PP tersebut mencabut atau mengalihkan kewenangan-kewenangan dari lembaga pemberi izin yakni BKPM kepada OSS,” kata Irmadi kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Jumat (6/7), di Jakarta.

Padahal BKPM sebagai lembaga yang memberikan perizinan selama ini pun baru mengetahui kebijakan tersebut pada tanggal 26 Juni, lalu.  Sehingga, dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke sistem OSS, maka sejak tanggal 29 Juni BKPM telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu melalui siaran persnya.

“Karena merasa kewenangannya sudah dialihkan ya mereka memberhentikan semua pelayanan. Ini artinya apa? Kalau ada lembaga yang memberikan izin setelah tanggal 21 Juni, maka izin tersebut cacat hukum karena kewenangannya sudah dicabut oleh PP tersebut,” terang Irmadi.

Meskipun, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD 1945) bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Menurut Irmadi, hal tersebut memunculkan kebingungan dibawah antara pihak yang meminta izin dan pihak pemberi izin. Sebab sesuai Pasal 107 dalam PP ini menyebutkan berbagai aturan yang di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Umpamanya BKPM itu setelah tgl 29 Juni baru menghentikan perizinan itu kan ada interval. Jadi izin-izin yang dikeluarkan sebelumnya itu sudah pasti cacat hukum. Karena sebagai pemberi izin sudah tidak punya kewenangan lagi,” kata Irmadi.

Lebih lanjut, Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, PP ini disinyalir belum menyesuaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, ia khawatir kepastian hukum bagi penanaman modal saat ini menjadi rancu dan prosesnya menjadi terhambat.

Perlu diketahui bahwa Senin (9/7) lalu, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan website resmi OSS. (lihat juga https://kliklegal.com/kemenko-luncurkan-sistem-oss/)  Website tersebut dalam enam bulan kedepan akan diserahkan ke BKPM untuk  operasionalnya.

PHB

Dipromosikan